Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Penipu Asal Madiun Mengaku TNI Sasar Janda di TikTok, Diciduk Polsek Maospati Magetan, Begini Pengakuannya!

Aprilita Sari • Kamis, 19 Juni 2025 | 19:32 WIB
Pujiono, pria asal Madiun diringkus Polsek Maospati, Magetan, setelah terbukti mengaku TNI untuk menipu janda melalui Tiktok.
Pujiono, pria asal Madiun diringkus Polsek Maospati, Magetan, setelah terbukti mengaku TNI untuk menipu janda melalui Tiktok.

MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Seorang pria berinisial Pujiono (55), warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI.

Target penipuannya adalah seorang janda berinisial J (49), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang ia kenal melalui aplikasi TikTok.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Maospati pada 16 Juli 2025. Pelaku saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka hanyalah buruh harian lepas. Ia menyamar sebagai prajurit TNI berpangkat Serma untuk meyakinkan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, Kamis (17/7).

Modus yang digunakan Pujiono bermula dari perkenalan lewat TikTok pada Maret 2025. Dengan mengenakan seragam dinas TNI dalam videonya, ia berhasil memikat korban.

Setelah komunikasi berlanjut, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan kebutuhan hidup dan menjanjikan akan menikahinya.

Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. "Dia minta uang secara bertahap dengan dalih ingin serius dan sedang kesulitan ekonomi," terang Iptu Sardi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya, seperti:

Dua lembar foto pelaku mengenakan seragam TNI

Satu printout rekening bank

Baju dinas harian (PDH) dan baju loreng

Halte TNI serta dua kaos loreng

Pujiono dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan di media sosial, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi seperti TNI atau Polri.

"Kami minta warga tidak mudah percaya pada perkenalan daring yang belum jelas identitasnya. Apalagi jika mulai meminta uang," tegas Sardi.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan bermodus seragam dan aplikasi media sosial yang menyasar korban rentan, termasuk para janda. (ril/kid)
 

 

Editor : Nur Wachid
#magetan #Madiun #tni #polsek maospati #penipu #pujiono #janda