MAGETAN, Jawa Pos Radar Lawu – Kecelakaan kereta Magetan di perlintasan kereta api JPL 08 km 176+586, Emplasemen Stasiun Magetan, Senin siang (19/5/2025) menyisakan duka mendalam.
KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintas. Empat orang dilaporkan tewas di tempat.
Insiden ini menjadi sorotan lantaran terjadi usai pintu perlintasan dibuka usai kereta KA 269 Matarmaja melintas, padahal dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih akan melaju.
Meski demikian, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun berdalih bahwa palang pintu hanyalah alat bantu.
“Keberadaan palang pintu hanyalah alat bantu. Alat utama keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas, termasuk tanda STOP,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangan resmi, Senin (19/5).
Kronologi Singkat: Pintu Dibuka, KA Tabrak 7 Motor
Insiden bermula pukul 12.49 WIB, ketika masinis KA 170 Malioboro Ekspres melaporkan tertempernya motor saat memasuki emplasemen Stasiun Magetan.
Sebelumnya, KA Matarmaja lebih dahulu melintas dari arah berlawanan.
Diduga, penjaga perlintasan membuka palang terlalu cepat, menyebabkan kendaraan bermotor melintas saat kereta berikutnya datang.
Akibat kecelakaan tersebut, KA Malioboro Ekspres mengalami kerusakan di beberapa bagian dan sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Madiun.
KAI Tegaskan Pengendara Wajib Dahulukan KA
Zainul mengingatkan pentingnya disiplin di perlintasan sebidang.
Ia mengacu pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang menyebut pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas rel.
“Keselamatan di perlintasan bukan cuma tanggung jawab KAI, tapi juga seluruh masyarakat, termasuk pengguna jalan,” tegas Zainul.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden di perlintasan sebidang yang seringkali menelan korban jiwa.
Hingga kini, penyelidikan masih dilakukan bersama pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mengevaluasi prosedur penjagaan pintu perlintasan. (kid)
Editor : Nur Wachid