SUKOHARJO, Jawa Pos Radar Lawu – Di balik wajah cantik dan kisah asmara yang tampak bahagia, EAP (23) justru harus menelan kenyataan pahit.
Wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu menjadi korban penipuan oleh suaminya sendiri, Ikhsan Nur Rasyidin (32), yang mengaku sebagai PNS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kenyataan mencengangkan itu baru terbongkar usai setahun mereka menikah. Parahnya, semua yang dikatakan Ikhsan sejak awal hubungan ternyata hanya kebohongan belaka.
Modus Akal Bulus Demi Nikahi Gadis Muda
Ikhsan dikenal EAP sejak 2020 saat sering membeli es di tempat EAP bekerja. Hubungan mereka pun berkembang hingga akhirnya resmi menikah pada 17 September 2021.
Namun, dalam pernikahan itu, Ikhsan menggunakan dokumen palsu mulai dari KTP, KK, surat pengantar nikah, hingga ijazah UGM.
Ia bahkan berdalih sudah tidak memiliki keluarga setelah ibunya meninggal dunia, dan membatalkan rapat keluarga jelang pernikahan dengan alasan salah satu budenya meninggal.
"Saya percaya karena dia meyakinkan saya sebagai perjaka, seorang PNS di BBWS, dan sarjana teknik UGM. Semua biaya nikah pun ditanggung oleh keluarga saya," ungkap EAP dalam persidangan di PN Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Fakta Terbongkar Saat Urus Akta Anak
Kebohongan Ikhsan akhirnya terungkap ketika EAP hendak memisahkan KK untuk mengurus akta kelahiran anak mereka.
Nomor KK dan NIK suaminya ternyata tidak tercatat di Disdukcapil Surakarta maupun Sukoharjo.
Setelah melakukan pelacakan, EAP menemukan fakta mengejutkan: Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak dengan perempuan lain.
"Setelah saya selidiki, saya berhasil bertemu istri pertamanya. Dan ternyata benar, Ikhsan masih berkeluarga," kata EAP.
PNS Gadungan Ternyata Tukang Servis Mesin Cuci
Tak hanya soal status pernikahan, profesi asli Ikhsan juga tak kalah mengejutkan. Bukan seorang pegawai negeri sipil, dia ternyata hanya seorang tukang servis mesin cuci yang bekerja di kawasan Laweyan, Solo.
Semua dokumen resmi, termasuk ijazah sarjana UGM, ternyata hanyalah palsu.
Identitas aslinya baru terkuak setelah EAP menggugat cerai pada September 2022 dan resmi membatalkan pernikahan lewat Pengadilan Agama Sukoharjo.
Sebulan setelahnya, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan identitas dan penipuan dalam pernikahan.
Kini, Ikhsan Nur Rasyidin resmi menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (kid)
Editor : Nur Wachid