Jawa Pos Radar Lawu – Dua jurnalis di Surabaya menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh aparat kepolisian. Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com.
Mereka mengalami kekerasan fisik serta dipaksa menghapus hasil liputan mereka, yang dianggap sebagai bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras tindakan represif ini, yang terjadi saat keduanya meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/03).
Menurut laporan, insiden yang menimpa Wildan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mendokumentasikan demonstran yang telah ditangkap dan dikumpulkan aparat.
Ia sempat merekam sekitar 25 orang yang duduk berjejer di area belakang pos satpam.
Namun, tak lama kemudian, seorang polisi mendatanginya dan memaksa Wildan menghapus seluruh foto, termasuk dari folder sampah digital, dengan alasan bahwa para demonstran masih dalam pemeriksaan.
Akibatnya, dokumentasi penting tersebut hilang sebelum sempat dipublikasikan.
Nasib lebih buruk dialami Rama Indra dari Beritajatim.com. Saat merekam aksi kekerasan yang dilakukan beberapa polisi terhadap dua demonstran, ia justru menjadi sasaran kekerasan.
“Empat hingga lima polisi langsung mendatangi saya, menyeret, memukul kepala, dan memaksa saya menghapus rekaman.
Padahal saya sudah berteriak bahwa saya jurnalis dari Beritajatim,” ungkap Rama.
Salah satu polisi bahkan merebut ponselnya dan mengancam akan membanting perangkat tersebut.
Kekerasan baru berhenti setelah jurnalis dari Detik.com dan Kumparan.com datang membantunya.
Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan.
Menanggapi kejadian ini, Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa aparat masih abai terhadap prinsip demokrasi dan tidak memahami peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.
Ia mengutip Pasal 4 Ayat (3) UU Pers yang menjamin kebebasan pers, serta Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.
AJI Surabaya mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan memastikan insiden serupa tidak terulang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup Andre. (Wi)
Editor : Riana M.