Jawa Pos Radar Lawu - Seorang WNI bernama Suparno berusia 40 tahun, yang bekerja di industri budidaya rumput laut (nori) di Kota Saga, Jepang, ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan Zairyu Card (kartu kependudukan) palsu.
Penangkapan dilakukan pada 14 Oktober 2024, akan tetapi kasus ini baru diumumkan oleh Kepolisian Saga Selatan pada Rabu (29/1/2025).
"Tidak ada keraguan bahwa saya menggunakan kartu tempat tinggal palsu," ujar Suparno saat diinterogasi polisi, mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan polisi, Suparno tiba di Jepang pada 3 Oktober 2024 menggunakan visa turis dan menyalahgunakannya untuk bekerja di industri budidaya nori di kawasan Shimokoga, Kota Higashiyoga, Kota Saga.pe
Bahkan, ia diketahui menunjukkan Zairyu Card palsu kepada majikannya untuk mendapatkan pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 73-3 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang, pelaku pemalsuan atau penggunaan kartu kependudukan palsu dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun.
Dimana, Zairyu Card palsu diketahui diperjualbelikan oleh calo dengan harga sekitar 25.000 yen (sekitar Rp2,8 juta).
Praktik ini diduga juga melibatkan jaringan ilegal yang memanfaatkan para pekerja migran di Jepang, termasuk WNI.
Akibat kasus ini juga memicu diskusi di komunitas online, termasuk grup WhatsApp Pecinta Jepang, yang menjadi wadah bagi warga Indonesia di Jepang untuk berbagi informasi.
Komunitas ini terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan mengirimkan email ke tkyjepang@gmail.com.
Kasus Suparno menjadi peringatan bagi pekerja migran agar berhati-hati terhadap tawaran dari calo tidak resmi yang kerap menyalahgunakan situasi demi keuntungan pribadi. (okta)
Editor : Riana M.