Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Alasan Sepasang Kekasih Asal Sulawesi Buang Bayi di Magetan, Belum Sah Menikah, Ini Pengakuan Lengkapnya

Aprilita Sari • Sabtu, 7 Desember 2024 | 23:22 WIB
Pengakuan sepasang kekasih asal Sulawesi buang bayi di Magetan.
Pengakuan sepasang kekasih asal Sulawesi buang bayi di Magetan.

KOTA, Jawa Pos Radar Magetan – Sepasang kekasih asal Sulawesi, berinisial YF (20) dan IF (22), mengaku tidak mampu merawat bayi mereka yang baru lahir hingga nekat membuangnya di Gazebo Toko Bangunan Putra Sukses, Desa Sukomoro, Magetan, Kamis (5/12/2024).

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Satreskrim Polres Magetan di sebuah kamar kos di Kecamatan Karangrejo, Jumat (6/12), kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, bayi laki-laki tersebut merupakan buah hubungan di luar nikah.

Mereka mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membiayai kebutuhan bayi, sehingga sepakat untuk meninggalkan bayi tersebut.

"Pelaku berstatus sepasang kekasih yang belum menikah. Karena alasan ekonomi, mereka nekat membuang bayi itu," ungkap Iptu Agus Riyanto, Sabtu (7/12/2024).

Detik-Detik Pembuangan Bayi di Magetan Terekam CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor.

IF, yang membonceng sambil menggendong bayi, turun dari motor dan meletakkan bayi di gazebo.

Setelah itu, mereka pergi meninggalkan lokasi.

Pemilik toko bangunan, Arif Eko Budi Susilo, menjadi orang pertama yang menemukan bayi tersebut.

Ia mendengar suara tangisan bayi ketika hendak mengambil pesanan makanan online yang diantarkan ke tokonya.

Baca Juga: Nonton Film India The Good Maharaja Full Movie HD, Segera Tayang di Netflix

"Saat didekati, terlihat bayi tersebut tergeletak dengan botol susu di sebelahnya," ungkap Arif.

Motif dan Penanganan Hukum Pembuangan Bayi di Magetan 

Kedua pelaku mengaku membuang bayi secara spontan atas kesepakatan bersama.

Bayi yang diperkirakan berusia tiga hari itu sebelumnya lahir di rumah sakit.

Jejak tersebut mempermudah polisi dalam mengungkap identitas pelaku.

Polisi menjerat YF dan IF dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP.

"Tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum dan bayi telah mendapatkan perawatan di rumah sakit," tegas Agus.

Kondisi Terkini Bayi yang Dibuang di Magetan 

Bayi laki-laki tersebut saat ini berada di RSUD dr Sayidiman Magetan untuk mendapatkan perawatan medis.

Pihak rumah sakit memastikan kondisi bayi stabil, meskipun sempat ditemukan dalam kondisi kedinginan.

Polres Magetan juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat dapat belajar dari kasus ini agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari," pungkas Agus. (ril/kid)

Editor : Nur Wachid
#Motif #buang #pengakuan #magetan #sulawesi #bayi #alasan #sepasang kekasih