Jawa Pos Radar Lawu – Hari Guru tentunya menjadi momen yang sangat bersejarah bagi para guru yang ada di negeri ini. Perjuangan dan dedikasi para guru dihargai dan disegani oleh pemerintah dan masyarakat.
Hari guru ini juga menjadi salah satu momen yang penuh makna bagi Supriyani, guru honorer yang akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dalam putusan majelis Pengadilan Negeri, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap muridnya D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelkam Polsek Balito.
Sidang yang dilakukan pada Senin (25/11/2024) berubah menjadi momen yang sangat emosional, usai ketua majelis hakim Stevie Rosano yang didampingi oleh hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo membacakan vonis bebas kepada Supriyani.
Usai vonis bebas terdengar jelas di seluruh ruangan sidang, Suriyani tak kuasa menahan tangis.
Tanpa berfikir panjang, ia langsung memeluk pengacaranya Andri Darmawan, yang selama ini menemani selama proses hukumnya.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Hakim membuat keputusan untuk memulihkan hak-hak Supriyani seperti pengakuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, diminta agar seragam SD dan sapu ijuk yang telah disita sebelumnya dikembalikan kepada saksi yang relevan.
Di ruang sidang terdengar suara takbir dan ucapan selamat Hari Guru setelah pembacaan vonis.
Pada saat Supriyani masih terisak, tim kuasa hukumnya, anggota PGRI, dan kelompok masyarakat yang hadir memberikan dukungan memeluknya.
Bahkan ibunya yang mengenakan jilbab hijau memeluk Supriyani dengan erat.
“Selamat Hari Guru,” ucap Soni Septyawan, Ketua Lira Konawe Selatan, yang mendampingi Supriyani meninggalkan ruang sidang.
Supriyani, dengan mata yang masih memerah, berjalan bersama ibunya dan Soni, menandai akhir dari perjalanan panjang kasus ini.
Vonis bebas yang putuskan oleh majelis hakim ini menjadi kemenangan besar bagi supriyani, karena ia sempat mengalami cobaan yang berat sebagai guru honorer.
Putusan dari mejelis hakim ini menjadi hadiah terbesar yang penuh makna dan arti. Tidak hanya itu, putusan vonis bebas ini juga menjadi salah satu simbol keadilan bagi para guru terutama guru honorer. (*)
Editor : Riana M.