BEKASI, Jawa Pos Radar Lawu – Video viral di media sosial menunjukkan insiden tragis di Bekasi Timur, di mana sebuah bus menghalangi perjalanan ambulans yang tengah membawa pasien kritis.
Akibat keterlambatan tiba di rumah sakit rujukan, pasien tersebut meninggal dunia. Kejadian ini menuai kecaman dari netizen yang meminta pelaku diberi hukuman tegas.
Kronologi Sopir Bus Hadang Ambulans, Sebabkan Pasien Meninggal di Bekasi Timur
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @Never, kejadian bermula ketika ambulans berkecepatan 80-90 km/jam melaju dari RS CNK dengan membawa pasien yang sedang tidak sadarkan diri menuju RS Ananda Tambun Selatan.
Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Bulak Kapal, ambulans dihadang oleh sebuah bus yang melintas dari arah tol timur menuju Bulak Kapal.
Ambulans yang seharusnya memiliki prioritas di jalan raya harus melambat karena laju kendaraan bus yang menghalangi. Tragisnya, setibanya di RS Ananda, pasien dinyatakan meninggal dunia.
“Keluarga keberatan karena merasa keterlambatan ambulans sampai di RS disebabkan oleh bus yang menghalangi sehingga pasien terlambat mendapatkan penanganan,” tulis akun tersebut.
Netizen Ramai-Ramai Hujat Sopir Bus yang Halangi Ambulans
Video yang telah ditonton lebih dari 92 ribu kali ini memicu kemarahan publik. Warganet mengecam tindakan pengemudi bus yang dianggap tidak menghormati ambulans sebagai kendaraan prioritas.
"Jangan biarkan sopir bus ini kabur. Harus ada hukuman tegas!" tulis akun @Kampak.
"Kalau ada sirene ambulans, segera minggir. Ini soal nyawa manusia," tambah akun @bossnya.
Beberapa netizen bahkan menyerukan boikot terhadap perusahaan bus yang terlibat.
Baca Juga: Pelajaran Berharga dari Kegagalan Francesco Bagnaia
Ancaman Pidana Sopir Bus yang Menghalangi Ambulans
Menghalangi ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa ambulans yang mengangkut pasien memiliki prioritas utama di jalan raya.
Pelaku yang menghalangi ambulans dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Jika tindakan tersebut menyebabkan bahaya hingga kematian, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 3 juta.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak sopir bus maupun pengelola perusahaan terkait yang menghalangi ambulans hingga sebabkan pasien meninggal. Polisi diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. (kid)