Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pelaku Pencurian Toko di Ngadirojo, Pacitan Diringkus di Malang, Terekam CCTV Viral di Media Sosial 

Nur Cahyono • Rabu, 30 Oktober 2024 | 23:17 WIB
Pelaku Pencurian Toko di Ngadirojo Ditangkap Polisi di Malang. (NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN)
Pelaku Pencurian Toko di Ngadirojo Ditangkap Polisi di Malang. (NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Lawu – Pelaku pencurian yang sempat buron di wilayah Pacitan akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di Kota Malang.

Pelaku bernama Erik Ringistun (ER), warga Dusun Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Jombang, ditangkap saat melarikan diri setelah melakukan aksinya di sebuah toko di Jalan Pacitan-Lorok Km 31, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa polisi membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk melacak dan menangkap pelaku.

“Informasi awal menyebutkan tersangka ER berada di Jombang, namun ketika kami mengejarnya, ia melarikan diri ke Malang. Akhirnya, pelaku ditangkap di Pujon, Kota Batu, Malang,” ujarnya.

Modus Pencurian dan Pengakuan Tersangka

Dalam aksinya, ER mengincar toko-toko yang sepi di sepanjang perjalanannya dari Kabupaten Trenggalek menuju Pacitan.

Di lokasi kejadian, ia mencuri dompet yang berisi uang tunai senilai Rp2,75 juta, KTP, STNK, dan dua kartu ATM dari sebuah toko.

"Tersangka mengakui bahwa Rp1,6 juta dari uang curiannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," tambah Agung.

Diketahui, Erik Ringistun merupakan residivis dengan kasus pencurian pada tahun 2012. Saat itu, ia tertangkap karena melakukan pencurian dengan modus memecah kaca mobil dan mengambil laptop, serta menjalani hukuman selama tiga bulan penjara.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

Kini, ER kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Kasus pencurian ini sempat menghebohkan publik setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV di Toko Raya Eni, Ngadirojo, pada Senin (6/10) sekitar pukul 14.36 WIB.

Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar toko sebelum akhirnya menggasak tas hitam berisi uang yang diletakkan di etalase.

Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik. Ia mematikan mesin sepeda motornya sebelum mendekati toko, sehingga tidak menimbulkan suara yang mencurigakan.

Setelah mengambil uang, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor matik Yamaha Mio Soul berpelat nomor S 5199 YT.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk meningkatkan pengamanan toko, seperti memasang CCTV dan selalu waspada terhadap aktivitas yang tidak biasa. (hyo/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#kronologi #pelaku #malang #ngadirojo #toko #terekam #diringkus #pacitan #pencurian #ditangkap #viral #cctv #kota