Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan bukti baru dalam kasus perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP dr. Kariadi Semarang, yang berakhir tragis dengan bunuh diri.
Dokter Aulia diduga menjadi korban perundungan dan pemerasan oleh seniornya, dengan bukti bahwa ia harus menyetorkan uang bulanan yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Tim investigasi Kemenkes mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan PPDS Undip. Para peserta didik diminta untuk menyetor uang bulanan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta kepada oknum-oknum senior.
Selain itu, Dokter Aulia sendiri juga menjabat sebagai bendahara angkatan, harus mengumpulkan pungutan tersebut dari teman-teman seangkatannya untuk berbagai kebutuhan non-akademik senior, seperti membayar penulis lepas untuk pembuatan naskah akademik, menggaji OB, dan keperluan lainnya.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, pada Minggu, (1/9/2024).
Menurut Syahril, pungutan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan, yaitu sekitar Juli hingga November 2022, dan sangat memberatkan Aulia serta keluarganya.
“Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” jelas Syahril.
Bukti dan kesaksian terkait pungli ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, dan investigasi masih terus berlanjut.
Seiring dengan penemuan ini, Kemenkes juga menghentikan sementara praktik program PPDS Anestesi Undip di RSUP dr. Kariadi sejak (14/8/2024). Langkah ini diambil untuk mencegah upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi yang sedang dilakukan.
Di sisi lain, kasus dugaan perundungan ini juga berimbas pada penghentian sementara izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP dr. Kariadi.
Penghentian ini dilakukan melalui surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementara aktivitas klinis, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi, Agus Akhmadi, pada (28/8/2024).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal (14/8/2024), yang menginstruksikan penghentian Program Anestesi Undip di RS Kariadi.
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan,” ujar Direktur Kariadi, Agus Akhmadi.
Staf humas RS Kariadi, Aditiya Kandu Warendra, pun turut membenarkan surat tersebut.
"Surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti," jelas Aditiya.
Status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Onkologi di RS Kariadi dinonaktifkan sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadi Tarmizi, menegaskan bahwa penghentian aktivitas klinis ini hanya bersifat sementara dan tidak mencakup jabatan lainnya karena hal tersebut bukan wewenang RS Kariadi.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Keberanian dr. Aulia Risma harus menjadi pengingat pentingnya melindungi hak-hak peserta didik dan memutus rantai perundungan di dunia pendidikan kedokteran. (okta)
Editor : Riana M.