Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Terdakwa Penipuan Umrah Joget-joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Netizen: Nggak Adil Banget

Oktaviani Sindy • Rabu, 31 Juli 2024 | 15:32 WIB
Detik detik video viral tersangka penipuan umrah berjoget di depan para korban usai mendengar hukumannya hanya 3 tahun. (kolase Ig @lambe_turah)
Detik detik video viral tersangka penipuan umrah berjoget di depan para korban usai mendengar hukumannya hanya 3 tahun. (kolase Ig @lambe_turah)

Jawa Pos Radar Lawu - Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang terdakwa kasus penipuan umrah tampak kegirangan.

Pelaku bernama Zyuhal Laila Nova, sedang berjoget-joget usai dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan pelaku Zyuhal, yang mengenakan baju putih dan peci, mengangkat tangan yang diborgol sambil berjoget seolah mengejek para korban yang tertipu. Diketahui Zyuhal terlibat dalam penipuan umrah melalui biro Goldy Mixalmina di Kudus, Jawa Tengah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Kejadian tersebut terjadi tepat di depan rombongan korban yang terlihat geram dengan si pelaku.

"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling," teriak salah satu dari rombongan tersebut.

Meski demikian, petugas dari kejaksaan dengan cepat mengamankan tersangka Zyuhal dari kerumunan yang marah dan membawanya ke dalam sebuah ruangan.

Selain itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, tercatat bahwa Zyuhal hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tindak pidana "PENGGELAPAN".

Hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman selama tiga tahun sembilan bulan penjara.

Unggahan video tersebut di akun Instagram @lambe_turah sontak memicu berbagai reaksi komentar dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan terdakwa yang seolah tidak merasa bersalah.

"Lepasin aja padahal, biar warga yang beri hukuman," tulis seorang netizen.

"Dia lupa kalau hukuman akhirat kekal," balas netizen lain memperingatkan.

“Gak adil banget bjir. Hukumannya kurang berat itu harus lebih lagi, dia aja reaction nya kesenangan bukan malah menyesali perbuatannya,” kata netizen geram.

Sementara itu, beberapa netizen mengkritik sistem peradilan di Indonesia dengan menyindir hakim yang menangani kasus tersebut.

“Akhir akhir ini banyak hakim mati hati,” ujar netizen pedas.

“Hakimnya wajib diperiksa juga, jangan jangan ada aktivitas suap menyuap di belakang layar,”sahut lainnya.

“Bukankah pengadilan itu tempat nya orang berduit… apapun kasusnya asal ada uang hukuman bisa diatur,” canda netizen menyindir.

Kasus tersebut sungguh menjadi perhatian serius bagi publik dan memicu diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia. Banyak yang menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat jumlah korban dan kerugian yang diderita. (okta)

Editor : Riana M.
#joget #mengejek #Penipu umrah #korban penipuan #viral #media sosial