Jawa Pos Radar Lawu – Masyarakat ibu kota yang gemar berolahraga di tempat berbayar perlu bersiap dengan kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, sebanyak 21 jenis olahraga kini resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen.
Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025 dan mulai diberlakukan dalam tahun ini.
Bukan hanya olahraga elite seperti padel atau berkuda, fasilitas umum seperti kolam renang, lapangan futsal, hingga tempat yoga dan zumba turut masuk dalam daftar objek pajak hiburan.
Kegiatan Olahraga Kini Dikenai Pajak Hiburan
Dalam keterangan resminya, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pajak tersebut merupakan bentuk kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Lusiana, dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Lusiana juga menyebut bahwa penarikan PBJT ini selaras dengan prinsip transparansi fiskal.
Dana yang dihimpun nantinya akan dialokasikan untuk peningkatan fasilitas umum dan layanan publik di Jakarta, termasuk sektor olahraga dan rekreasi.
21 Jenis Olahraga yang Kena Pajak
Pajak hiburan ini diterapkan khusus untuk aktivitas olahraga yang berlangsung di tempat berbayar seperti arena sewa, studio, gym, atau fasilitas komersial lainnya.
Adapun tarif 10 persen dinilai masih lebih ringan dibandingkan PPN 11 persen yang berlaku umum.
Menariknya, golf tidak masuk dalam daftar karena sudah lebih dulu dikenakan PPN sebagai jasa komersial.
Sementara itu, olahraga seperti padel yang tengah naik daun di kalangan urban, serta jetski dan berkuda yang tergolong mewah, turut terkena dampaknya.
Berikut daftar lengkap 21 olahraga berbayar yang kini dipajaki:
Jetski
Kolam renang
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
Lapangan tenis
Lapangan padel
Lapangan bulu tangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Sasana tinju/bela diri
Tempat bowling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Ice skating
Tempat berkuda
Arena atletik/lari
Pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba, gym)
Respons dan Dampak Potensial
Penerapan pajak ini disebut-sebut sebagai langkah Pemprov untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Namun, di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan komunitas olahraga menilai kebijakan ini bisa berdampak pada penurunan minat sewa lapangan maupun langganan pusat kebugaran.
“Kami masih menunggu simulasi dampaknya ke harga sewa. Tapi kalau semua kena tambahan 10 persen, tentu akan berpengaruh,” ujar salah satu pengelola lapangan futsal di Jakarta Selatan dikutip Radar Lawu.
Dengan kebijakan ini, publik diimbau untuk memahami struktur biaya baru saat menyewa fasilitas olahraga di ibu kota.
Di sisi lain, transparansi dalam pengelolaan dana pajak hiburan ini akan menjadi kunci kepercayaan masyarakat ke depannya. (kid)
Editor : Nur Wachid