Jawa Pos Radar Lawu - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan kasus korupsi besar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Baca Juga: 5 SPPG di Klaten Disetop Sementara Usai Kasus Keracunan, BGN Perketat SOP Program MBG
Modus Korupsi: Penunjukan Yayasan hingga Pengadaan Bermasalah
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya penyimpangan serius dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN juga diduga melanggar ketentuan hukum.
Tak hanya itu, para tersangka disebut melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proyek tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Bongkar Praktik Mark Up: Sepeda Motor hingga Perangkat Elektronik
Kejagung juga mengungkap praktik mark up besar-besaran dalam berbagai proyek pengadaan fasilitas operasional program MBG.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Dana tersebut dibayarkan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi.
Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Praktik serupa juga ditemukan dalam pengadaan 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi.
Temuan ini menunjukkan adanya pemborosan anggaran negara dalam jumlah sangat besar tanpa memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan program.
Yayasan Terafiliasi Raup Dana Triliunan
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan milik pribadi para tersangka.
Yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari, yang jika diakumulasi mencapai angka triliunan rupiah dalam setahun.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan program MBG.
Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman Berat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DH, LP, dan SS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka kini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mitra MBG Joget Viral, Hendrik Irawan Klarifikasi Insentif Rp 6 Juta dan Modal Rp 3,5 Miliar
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya