Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

SPMB 2026 di Madiun Gratis Tanpa Pungutan, Dikbud Tegaskan Sekolah Wajib Transparan

Mizan Ahsani • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:20 WIB
Dikbud Kabupaten Madiun komitmen mewujudkan SPMB yang gratis, transparan, dan bebas pungli. DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR MADIUN
Dikbud Kabupaten Madiun komitmen mewujudkan SPMB yang gratis, transparan, dan bebas pungli. DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Lawu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 berlangsung gratis tanpa pungutan apa pun.

Komitmen tersebut disampaikan dalam penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama Pelaksanaan SPMB yang digelar di Gedung Dwijahayu Dikbud Kabupaten Madiun, Jumat (29/5).

Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan murid baru dengan prinsip meritokrasi, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“SPMB ini gratis. Tidak boleh ada satu sen pun pungutan yang dimanfaatkan oknum tertentu,” tegasnya, Minggu (31/5).

SPMB 2026 Wajib Bebas Pungli

Agus menekankan pentingnya menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang adil dan terbuka.

Dikbud juga mengimbau masyarakat serta pihak sekolah untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau praktik pungutan liar (pungli).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan terpercaya.

Baca Juga: Mengenal PAPS Jabar SPMB 2025 dan Kebijakan Rombel Dedi Mulyadi: Solusi Anak Putus Sekolah?

Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

Pelaksanaan SPMB tahun ini juga diarahkan untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melibatkan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kebijakan ini menjadi terobosan karena sebelumnya penerimaan peserta didik lebih banyak berfokus pada jalur pendidikan formal.

PKBM Dilibatkan untuk Perluas Akses Pendidikan

Menurut Agus, keterlibatan PKBM bertujuan menjangkau masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan dasar maupun menengah, termasuk mereka yang terkendala usia untuk kembali ke sekolah formal.

Berdasarkan data Dikbud Kabupaten Madiun, saat ini masih terdapat sekitar 3.400 warga yang belum menuntaskan program wajib belajar 13 tahun.

“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak mendapatkan pendidikan hanya karena terkendala usia atau jalur pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kontroversi SPMB Disorot DPR RI, Dugaan Perubahan Rapor Bikin Sekolah Swasta Sepi Murid

Sinkronisasi Kurikulum Jadi Fokus

Selain memperluas akses pendidikan, Dikbud juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarjenjang pendidikan.

Kurikulum mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga PKBM diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas agar proses pembelajaran berjalan berkelanjutan.

“Tahun ini kami ubah parameternya. Kurikulum di PAUD, SD, SMP, hingga PKBM harus memiliki irisan yang jelas dan berkelanjutan,” tandas Agus.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#pendidikan #SPMB 2026 #Dikbud Madiun #PKBM #wajib belajar 13 tahun