Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jakarta Masih Ibu Kota RI, Bagaimana Nasib Proyek IKN? Ini Penjelasan Terbaru MK dan Otorita Nusantara

Mizan Ahsani • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi Suasana IKN
Ilustrasi Suasana IKN

Jawa Pos Radar Lawu - Status Ibu Kota Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ibu kota saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta.

Putusan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memastikan bahwa putusan MK tidak membatalkan rencana pemindahan ibu kota.

Sebaliknya, keputusan tersebut justru memperkuat dasar hukum perpindahan dari Jakarta ke Nusantara.

Menurutnya, sesuai undang-undang yang berlaku, penetapan resmi perpindahan ibu kota merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres).

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI

Putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menegaskan bahwa status ibu kota tetap berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi dari presiden.

Sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Artinya, secara hukum, Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga proses administratif pemindahan disahkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga: Viral! Bernasib Malang dan Gagal Operasi, IKN Kembalikan Kereta Tanpa Rel ART ke China

Otorita IKN Pastikan Proyek Tetap Berjalan

Menanggapi putusan tersebut, Troy menegaskan pembangunan IKN tidak berhenti.

Ia menyebut proyek terus berjalan melalui berbagai skema pendanaan, mulai dari APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), hingga investasi swasta.

Ia juga menepis anggapan bahwa proyek IKN mangkrak.

“Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Proses pembangunan terus bergerak,” tegasnya.

Konsep Superhub Ekonomi Nusantara Jadi Arah Utama

Lebih jauh, pembangunan IKN tidak hanya difokuskan sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara.

Konsep ini dirancang untuk menghubungkan berbagai klaster strategis guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

IKN diharapkan mampu menjadi pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan daerah sekitarnya, seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, hingga Samarinda.

Pembangunan IKN Sudah Menjangkau Berbagai Sektor

Saat ini, pembangunan Nusantara tidak hanya terpusat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga mencakup sembilan wilayah perencanaan strategis.

Beberapa sektor yang dikembangkan antara lain:

Selain itu, berbagai infrastruktur pendukung juga terus dibangun, mulai dari akses jalan, fasilitas ibadah, kawasan perbankan, hingga penataan wilayah Sepaku.

Baca Juga: Beasiswa World in Serbia 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis S1–S3

Komitmen Pengembangan Sosial dan Lingkungan

Otorita IKN juga menegaskan komitmennya dalam membangun aspek non-fisik, seperti penguatan sosial dan budaya, pemberdayaan UMKM, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan putusan MK ini, posisi Jakarta sebagai ibu kota memang masih berlaku.

Baca Juga: Viral Video Istana IKN Banjir, Jubir Otorita: Itu Hoaks, Dibuat dengan AI

Namun, proyek IKN tetap berjalan sesuai rencana dan menunggu keputusan resmi presiden untuk penetapan pemindahan ibu kota ke Nusantara.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#Ibu Kota Negara #ibu kota nusantara #jakarta #pembangunan ikn #mahkamah konstitusi