Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kasus Penahanan Ijazah Terulang di Madiun, Disnakerin Ancam Sanksi Tegas hingga Pencabutan Izin

Mizan Ahsani • Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB
Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Madiun didatangi oleh disnakerin dan petugas kepolisian setempat kemarin
Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Madiun didatangi oleh disnakerin dan petugas kepolisian setempat kemarin

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Madiun.

Dugaan praktik tersebut terjadi di CV Sukses Jaya Abadi dan kini menjadi sorotan serius Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).

Kantor perusahaan tersebut bahkan didatangi oleh Disnakerin bersama aparat kepolisian setempat pada Rabu (22/4) untuk menindaklanjuti laporan para pekerja.

Kasus Penahanan Ijazah Terjadi Berulang

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan pertama kali terseret kasus serupa.

Menurutnya, laporan terkait penahanan ijazah sudah berulang kali terjadi.

“Sukses Jaya Abadi ini sudah bolak-balik ada pengaduan terkait ijazah yang ditahan,” ujarnya.

Data Disnakerin menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya 72 kasus ijazah pekerja yang sempat ditahan oleh perusahaan.

Seluruh ijazah tersebut akhirnya berhasil dikembalikan melalui proses mediasi.

Namun, kasus baru kembali muncul. Setidaknya dua hingga tiga mantan karyawan kembali melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang sama.

“2025 ada 72 ijazah, semuanya sudah dikembalikan. Tapi setelah itu masih ada lagi yang mengadu,” jelas Arik.

Baca Juga: Harga Gula Naik April 2026, Dipicu Plastik Mahal Akibat Perang Timur Tengah

Disnakerin Tegaskan Larangan Tahan Ijazah

Arik menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Ia menyebut hubungan kerja seharusnya didasarkan pada perjanjian kerja yang sah, bukan dengan menahan dokumen pribadi pekerja.

“Perjanjian kerja itu yang jadi dasar, bukan menahan ijazah,” tegasnya.

Ia juga menilai peringatan yang telah diberikan sebelumnya belum memberikan efek jera kepada pihak perusahaan.

“Sudah kami ingatkan, tapi masih terjadi lagi. Berarti harus kami tindak tegas,” tambahnya.

Pendataan dan Pemeriksaan Segera Dilakukan

Sebagai langkah awal, Disnakerin kini melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan.

Upaya ini dilakukan agar seluruh dokumen milik pekerja dapat segera dikembalikan.

“Kami ingin tahu berapa jumlahnya. Harapannya semuanya dikembalikan,” kata Arik.

Selanjutnya, Disnakerin akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengawas sudah kami undang. Nanti kami kirim berita acara sebagai dasar mereka turun,” imbuhnya.

Baca Juga: Tragedi Jembatan Cangar Terulang, Pemuda 24 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri

Perusahaan Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin

Jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi secara bertahap.

Mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

“Kalau sudah masuk ranah pengawasan, sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” pungkas Arik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penahanan ijazah masih menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan dan membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#Kasus Penahanan Ijazah #Disnakerin Tegaskan Larangan Tahan Ijazah #Perusahaan Terancam Sanksi #Kota Mdiun