Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Madiun.
Dugaan praktik tersebut terjadi di CV Sukses Jaya Abadi dan kini menjadi sorotan serius Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).
Kantor perusahaan tersebut bahkan didatangi oleh Disnakerin bersama aparat kepolisian setempat pada Rabu (22/4) untuk menindaklanjuti laporan para pekerja.
Kasus Penahanan Ijazah Terjadi Berulang
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan pertama kali terseret kasus serupa.
Menurutnya, laporan terkait penahanan ijazah sudah berulang kali terjadi.
“Sukses Jaya Abadi ini sudah bolak-balik ada pengaduan terkait ijazah yang ditahan,” ujarnya.
Data Disnakerin menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya 72 kasus ijazah pekerja yang sempat ditahan oleh perusahaan.
Seluruh ijazah tersebut akhirnya berhasil dikembalikan melalui proses mediasi.
Namun, kasus baru kembali muncul. Setidaknya dua hingga tiga mantan karyawan kembali melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang sama.
“2025 ada 72 ijazah, semuanya sudah dikembalikan. Tapi setelah itu masih ada lagi yang mengadu,” jelas Arik.
Baca Juga: Harga Gula Naik April 2026, Dipicu Plastik Mahal Akibat Perang Timur Tengah
Disnakerin Tegaskan Larangan Tahan Ijazah
Arik menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ia menyebut hubungan kerja seharusnya didasarkan pada perjanjian kerja yang sah, bukan dengan menahan dokumen pribadi pekerja.
“Perjanjian kerja itu yang jadi dasar, bukan menahan ijazah,” tegasnya.
Ia juga menilai peringatan yang telah diberikan sebelumnya belum memberikan efek jera kepada pihak perusahaan.
“Sudah kami ingatkan, tapi masih terjadi lagi. Berarti harus kami tindak tegas,” tambahnya.
Pendataan dan Pemeriksaan Segera Dilakukan
Sebagai langkah awal, Disnakerin kini melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan.
Upaya ini dilakukan agar seluruh dokumen milik pekerja dapat segera dikembalikan.
“Kami ingin tahu berapa jumlahnya. Harapannya semuanya dikembalikan,” kata Arik.
Selanjutnya, Disnakerin akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengawas sudah kami undang. Nanti kami kirim berita acara sebagai dasar mereka turun,” imbuhnya.
Baca Juga: Tragedi Jembatan Cangar Terulang, Pemuda 24 Tahun Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
Perusahaan Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi secara bertahap.
Mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.
“Kalau sudah masuk ranah pengawasan, sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” pungkas Arik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penahanan ijazah masih menjadi persoalan serius di dunia ketenagakerjaan dan membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya