Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia karena Disalahgunakan untuk Konsumsi Narkoba

Mizan Ahsani • Rabu, 8 April 2026 | 11:00 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Jawa Pos Radar Lawu - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan adanya kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.

Dari hasil pengujian tersebut, sejumlah sampel diketahui mengandung zat berbahaya yang termasuk kategori narkotika.

BNN Temukan Narkotika dalam Cairan Vape

Suyudi menjelaskan, laboratorium pusat BNN melakukan pengujian terhadap 341 sampel liquid vape.

Hasilnya menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel yang diuji.

Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Selain itu, ditemukan pula 23 sampel yang mengandung etomidate, serta satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu.

Menurut Suyudi, etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Temuan ini menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Ia menilai jika vape sebagai media dilarang, maka potensi penyalahgunaan zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga: BNN Gerebek Laboratorium Pembuatan Narkoba Berkedok Vape di Ancol, Ungkap Jaringan Internasional

Perkembangan Narkotika Jenis Baru Semakin Masif

BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin meningkat di dunia.

Saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang telah teridentifikasi secara global.

Sementara itu, di Indonesia sendiri telah ditemukan 175 jenis NPS yang beredar.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.

Karena itu, BNN menilai langkah pencegahan perlu dilakukan lebih tegas, termasuk dengan mempertimbangkan pelarangan vape yang dinilai dapat menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.

DPR Dukung Usulan Larangan Vape

Usulan BNN tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ia menilai vape berpotensi menjadi sarana kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni.

Ia menjelaskan bahwa vape dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menghisap narkoba jenis baru yang termasuk dalam kategori psikotropika.

Karena itu, Sahroni mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” katanya.

Baca Juga: Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja, BNN Beberkan Jaringan Sabu 2 Ton

Larangan Vape Sudah Diterapkan di Sejumlah Negara ASEAN

BNN juga menyoroti bahwa beberapa negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

Negara-negara tersebut antara lain Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.

Sementara di Indonesia, usulan pelarangan vape saat ini tengah dibahas dalam konteks RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR sendiri telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang, termasuk RUU Narkotika dan Psikotropika.

Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP dan KUHAP terbaru.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#vape disalah gunakan #konsumsi narkoba #Kepala BNN #mengungkap vape mengandung zat berbahaya #bnn