Jawa Pos Radar Lawu - Belakangan ini viral di media sosial sosok bernama Dwi Sasetyaningtyas.
Dwi Sasetyaningtyas mendadak viral imbas video unggahannya di media sosial.
Yang mana dalam video tersebut Dwi Sasetyaningtyas dengan bangga menyatakan anaknya menjadi warga negara asing (WNA).
Sedang dirinya dan suami berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Unggahan tersebut memicu polemik karena DS diketahui merupakan alumni penerima beasiswa dari LPDP.
Dimana program LPDP ini dibiayai oleh dana publik dengan tujuan mencetak SDM yang berkontribusi bagi Indonesia.
Kontroversi ini memicu kekesalan publik, dan juga menarik perhatian Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pernyataannya, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bos LPDP sudah berbicara dengan suami Dwi Sasetyaningtyas.
Suami Dwi Sasetyaningtyas setuju mengganti semua dana beasiswa yang diberikan LPDP sebagai gantinya.
"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Jakarta, Senin, 23/2.
Purbaya menyesalkan hal yang dilakukan Dwi Sasetningtyas (DS) sehingga berkaca dari kasus ini ia akan menegakkan aturan yang ada di LPDP.
"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.
Ia mengingatkan sumber dana beasiswa LPDP berasal dari pajak dan sebagiannya utang yang disisihkan untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) tumbuh.
Yudhi sangat menyesalkan sikap DS alumni LPDP yang menggunakan hal ini untuk menghina negara.
Sehingga ia meminta uang beasiswa dikembalikan dengan bunga yang ada.
Sementara itu dari pihak LPDP sendiri sebelumnya telah buka suara terkait polemik DS ini.
LPDP tengah melakukan pendalaman internal dan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," dikutip Sabtu (21/2/2026). (*)
Editor : Riana M.