SURABAYA, Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AHS, seorang tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR.
Penetapan AHS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan pengembangan dari perkara utama.
AHS diduga kuat berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan yang berasal dari aspirasi SR.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, AHS menerima suap Rp 2 juta dari setiap penerima bantuan yang ia atur.
“Dalam perannya bersama tersangka RP, AHS menerima imbalan dari RP sebesar Rp 2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total uang yang diterima sekitar Rp 3 miliar,” ungkap tim penyidik Kejati Jatim sebagaimana rilis resmi Kejati Jatim yang diterima redaksi Jawa Pos Radar Lawu.
Total Kerugian Negara Capai Rp 26,8 Miliar
Tak hanya AHS, Kejati Jatim sebelumnya juga telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Jika ditotal, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 26.876.402.300, berdasarkan perhitungan auditor resmi.
Sebagai upaya pemulihan keuangan negara, penyidik telah menyita dana sebesar Rp 1 miliar dari AHS.
Baca Juga: Berawal dari Cinlok, Pasangan Ryan Wijaya dan Ranty Maria Resmi Menikah Hari Ini
Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai langkah penyelamatan kerugian negara.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk mendalami peran lebih lanjut, Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap AHS. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
AHS kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–205/M.5/Fd.2/01/2026.
Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk dari kalangan legislatif jika bukti mencukupi.
Editor : Nur Wachid