Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dengan membawa delapan orang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, termasuk Bupati Pati, Sudewo, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Kabupaten Pati.
OTT ini merupakan tindakan penindakan yang digelar tim KPK untuk mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (20/1), menyatakan secara singkat namun penting mengenai jumlah orang yang dibawa oleh tim penindakan KPK.
“Yang dibawa 8 orang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, menegaskan jumlah keseluruhan dari pihak yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Pernyataan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa selain Sudewo, terdapat tujuh orang lain yang turut dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun jumlah pihak yang dibawa telah diumumkan, KPK hingga saat ini masih enggan mengungkap secara rinci siapa saja mereka dan peran mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara atau detail dugaan tindak pidana yang melibatkan Sudewo beserta pihak lainnya.
Permintaan penjelasan lebih jauh masih dijawab secara tertutup oleh juru bicara KPK, yang memilih menunggu waktu hingga proses berlanjut.
Informasi yang beredar menyebut bahwa operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, yang merupakan suatu pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Hal ini diperkuat oleh penyebutan adanya peran seseorang yang berfungsi sebagai koordinator kecamatan atau pengepul dalam proses jual beli tersebut, menurut pernyataan yang sempat disampaikan oleh pihak KPK.
Saat ini, delapan orang termasuk Sudewo sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus sebagai bagian dari rangkaian proses awal penindakan.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diamankan.
Keputusan tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Setelah penetapan status hukum selesai, KPK berencana untuk menyampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang akan menjelaskan lebih detail mengenai konstruksi perkara tersebut.
Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta bukti awal yang mendasari penetapan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi transparan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul terkait operasi ini. (win)
Editor : Riana M.