Jawa Pos Radar Lawu – Angin segar berembus bagi para pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, kurir paket, hingga sopir logistik di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memberikan "kado" awal tahun berupa stimulus diskon iuran jaminan sosial.
Para pekerja sektor transportasi yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) ini bakal mendapatkan keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Tak tanggung-tanggung, diskon ini berlaku panjang selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Baca Juga: 10 Kuliner Bintaro Paling Hits dan Enak, Sekali Coba Auto Masuk Wishlist Seumur Hidup!
Bentuk Jaminan Kesejahteraan
Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, menegaskan kebijakan ini adalah bukti negara hadir melindungi mitranya yang bekerja dengan risiko tinggi di jalanan.
"Ini adalah bagaimana kita bisa fokus beri perlindungan dan jamin kesejahteraan," ujar Dida di Jakarta, Selasa (13/1).
Diskon iuran ini masuk dalam paket keberlanjutan Program Paket Ekonomi 2026. Tujuannya jelas: menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan para pengemudi tetap terlindungi jaminan sosial tanpa terbebani biaya iuran yang tinggi.
"Intinya pemerintah ingin memberikan perlindungan yang maksimal. Kita bertahap untuk mencari titik optimalnya dulu," tambahnya.
Baca Juga: Ramalan Shio 2026: Tahun Kuda Api Membawa Energi Positif dan Peluang Baru
Siapa Saja yang Dapat Diskon?
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, merinci siapa saja yang berhak menikmati fasilitas ini.
Sasaran utamanya adalah pekerja BPU sektor transportasi dan logistik, baik yang berbasis aplikasi (online) maupun konvensional. Meliputi:
Pengemudi Ojek Online (Ojol)
Ojek Pangkalan (Opang)
Sopir Angkutan
Kurir Logistik/Paket
Pekerja Logistik Lapangan Lainnya
"Diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar," jelas Indah.
Langkah ini diharapkan membuat para "pejuang aspal" lebih tenang dalam bekerja karena risiko kecelakaan kerja dan kematian telah ter-cover dengan biaya yang lebih terjangkau. (naz)
Editor : Mizan Ahsani