Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

PPPK Paruh Waktu Tulungagung Tenang! Pemkab Siapkan Rp 50 M untuk Gaji, Segini Besaran yang Diterima per Bulan

Mizan Ahsani • Senin, 12 Januari 2026 | 13:29 WIB

ILUSTRASI. PPPK dan ASN
ILUSTRASI. PPPK dan ASN

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar melegakan bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tulungagung yang telah beralih status.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memastikan pos anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 sudah aman.

Tak tanggung-tanggung, Pemkab menggelontorkan dana sekitar Rp 50 miliar untuk mengakomodasi ribuan pegawai baru tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengungkapkan bahwa pada akhir 2025 lalu, daerah telah mengangkat sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu.

Mereka mayoritas berasal dari tenaga honorer di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

"Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026," tegas Dwi Hari, Senin (12/1).

Baca Juga: OPPO Reno 15 Pro Resmi Meluncur: Kamera 200 MP, Baterai Badak 6.500 mAh, Segini Bocoran Harganya

Berapa Gaji yang Diterima?

Meski statusnya sudah sah sebagai PPPK Paruh Waktu, besaran gaji yang diterima bervariasi tergantung beban kerja.

Dwi Hari merinci, nominal gaji berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Angka ini menyesuaikan dengan jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai, serta relatif sama dengan honor yang diterima saat masih berstatus tenaga jasa kerja.

Sebagai gambaran:

Masuk Pos Belanja Barang dan Jasa

Strategi cerdik dilakukan Pemkab Tulungagung agar pengangkatan ribuan pegawai ini tidak membebani pos Belanja Pegawai yang sudah gemuk.

Gaji PPPK Paruh Waktu ini diambil dari pos Belanja Barang dan Jasa dalam APBD. Hal ini sesuai dengan regulasi Permendagri terbaru.

"Karena masih masuk belanja barang dan jasa, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai Pemkab Tulungagung," jelasnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Tulungagung 2026 masih berada di angka 33 persen dari total APBD Rp 3,2 triliun.

Angka ini masih sedikit di atas batas mandatory spending (30 persen). Pemkab berjanji akan terus menggenjot pendapatan daerah agar persentase belanja pegawai bisa ditekan. (naz) 

Editor : Mizan Ahsani
#Gaji PPPK paruh waktu #Pemkab Tulungagung #PPPK Paruh Waktu #anggaran #pppk tulungagung #info honorer