Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Inilah Lima Tersangka Suap Proyek Lampung Tengah yang Ditahan KPK, Termasuk Bupati Ardito Wijaya

Winarsih • Jumat, 12 Desember 2025 | 00:01 WIB
Lima Tersangka Suap Proyek Lampung Tengah yang Ditahan KPK
Lima Tersangka Suap Proyek Lampung Tengah yang Ditahan KPK

Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. 

Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah. 

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya praktik permintaan fee yang dilakukan secara sistematis untuk berbagai proyek pemerintah daerah.

Dalam keterangan resminya, Mungky menjelaskan, kasus yang menjerat kelima tersangka adalah perkara dugaan suap. 

Menurut hasil penyidikan, Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah. Dia mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek yang ada di wilayahnya untuk memperkaya diri. 

Dugaan praktik tersebut diyakini telah berlangsung dalam sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa di wilayah setempat.

Lebih lanjut, Dia menambahkan, atas perbuatan para tersangka, KPK menjeratnya dengan pasal berlapis. 

AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Baca Juga: Dunia Sastra Berduka: Sophie Kinsella, Penulis Bestseller Novel Komedi-Romantis, Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

Selain pihak penerima, penyidik juga menetapkan satu orang pemberi suap.

Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan. Mungky memastikan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. 

Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

Dalam uraian resmi itu, Mungky juga menjelaskan lokasi penahanan para tersangka. “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

Dengan langkah ini, KPK berharap proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah. (win) 

Editor : Riana M.
#Kasus Suap Proyek #tersangka #pasal berlapis #Ardito wijaya #kpk #ott kpk #bupati lampung tengah