Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka setelah lembaga tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12).
Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya KPK menindak praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah.
Selain Ardito, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan itu dilakukan setelah tim penindakan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pihak yang diamankan pada hari operasi.
Pemeriksaan berjalan intensif untuk memastikan konstruksi dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
“KPK juga telah melakukan expose di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Budi menambahkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam prosedur penanganan perkara pasca OTT.
Seluruh tahapan, menurutnya, mengikuti standar penindakan yang selama ini diberlakukan KPK untuk menjaga akurasi dan legalitas proses penyidikan.
“Sehingga dalam 1x24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” tuturnya.
Kendati telah menetapkan para tersangka, KPK belum membeberkan identitas lengkap maupun jumlah pihak yang terjerat dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa detail mengenai tersangka, termasuk kronologi dan konstruksi kasus, baru akan diungkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
“Namun berapa jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, nanti secara lengkap kami akan sampaikan dalam konferensi pers hari ini, termasuk menjelaskan kronologi dan konstruksi perkara tersebut,” pungkasnya. (win)
Editor : Riana M.