Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Ribuan Kayu Gelondongan Bertulisan PT Minas Pagai Lumber, Siapa Pemilik Sebenarnya? Ini Temuan Lengkapnya

Winarsih • Selasa, 9 Desember 2025 | 23:33 WIB

Viral Ribuan Kayu Gelondongan Bertulisan PT Minas Pagai Lumber,
Viral Ribuan Kayu Gelondongan Bertulisan PT Minas Pagai Lumber,
 Jawa Pos Radar Lawu - Viral dimedia sosial, kayu gelondongan yang ada identitasnya terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung.

Sejumlah kayu gelondongan itu memiliki label berwarna kuning dengan tulisan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).

PT Minas Pagai Lumber (MPL) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dengan izin resmi sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). 

Izin ini sebelumnya dikenal sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Perusahaan tersebut mengelola kawasan hutan di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan, yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Sebagai pemegang konsesi, PT MPL beroperasi di area hutan seluas sekitar 78.000 hingga 83.330 hektare. 

Aktivitas operasional perusahaan telah berlangsung sejak era 1970-an, sementara izin usahanya tercatat mulai berjalan pada tahun 1972. 

Perpanjangan izin terakhir dilakukan pada 2013 dan dinyatakan berlaku hingga tahun 2056.

PT MPL ini fokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu melalui skema HPH atau IUPHHK-HA.

Wilayah konsesinya berada di Kepulauan Mentawai, tepatnya di Pulau Pagai Utara dan Selatan. 

Kawasan ini menjadi pusat kegiatan pemanenan kayu yang diatur melalui rencana kerja tahunan dan jangka panjang.

Meski memiliki legalitas lengkap, perusahaan ini tak lepas dari sorotan publik.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya persoalan administratif terkait batas kawasan hutan serta sengketa tenurial dengan masyarakat Desa Taikako. 

Situasi tersebut turut memperkuat kontroversi yang mencuat belakangan ini, terutama setelah viralnya ribuan kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung.

Pertanyaan mengenai pemilik utama PT MPL menjadi pembahasan publik karena tidak banyak dokumen terbuka yang memuat informasi detail mengenai struktur saham terkini. 

Namun, sejumlah arsip legal dan pemberitaan mengaitkan nama H. Bakhrial sebagai sosok sentral di perusahaan ini.

H. Bakhrial dikenal sebagai Pemegang izin konsesi HPH PT Minas Pagai Lumber dan Direktur Utama PT MPL.

Pihak yang juga terhubung dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), pemegang izin kehutanan di lahan sekitar seluas 22.901 hektare. 

Keterkaitan antara PT MPL dan PT SPS menunjukkan adanya jaringan usaha kehutanan yang saling bersinggungan, dengan H. Bakhrial sebagai tokoh utama.

Struktur Pengurus (Berdasarkan RKUP 2024–2033)

Baca Juga: Ramalan Rezeki Gemini Desember 2025: Berani Melangkah, Nikmati Cuan Melimpah!

• Direktur Utama: H. Bakhrial

• Direktur: Carolus Niode Sahetapy

• Komisaris Utama: Yapto S. Soerjosoemarno

• Komisaris: Mahatma Ilham Panjaitan

• Komisaris: Sugianto Gunawan

• Komisaris: H. Yusril Andy.  

 (win)

Editor : Riana M.
#Kepemilikan #hph #kayu gelondongan #SVLK #identitas #Pemilik #lampung #PT Minas Pagai Lumber