Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pengumuman UMP 2026! Pemerintah Siapkan Skema Baru Penetapan Upah Sesuai Kondisi Daerah

Nur Wachid • Sabtu, 29 November 2025 | 17:30 WIB
ILUSTRASI. Upah Minimum Provinsi (UMP)
ILUSTRASI. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan mengalami perubahan besar.

Tidak seperti tahun sebelumnya, penetapan UMP kini tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional.

Langkah ini disiapkan untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi nyata di wilayah masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema baru yang jauh lebih adaptif.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pendekatan penetapan UMP tahun depan akan benar-benar mengacu pada dinamika ekonomi lokal.

“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia.”

Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang agar tidak menciptakan jurang upah yang terlalu besar antar daerah.

Struktur pertumbuhan ekonomi tiap wilayah berbeda, sehingga kebijakan upah pun harus mempertimbangkannya.

"Mengenai UMP, saya ingin menyampaikan bahwa yang pertama kita ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2023 secara menyeluruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Ketimpangan Upah Jadi Sorotan, Kebijakan Nasional Tidak Lagi Digunakan

Salah satu penyebab utama perubahan kebijakan ini adalah adanya ketimpangan upah antardaerah.

“Saat ini terjadi perbedaan upah minimum antar kota, kabupaten dan provinsi, dan setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah bukan dalam satu angka,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan pola nasional seperti tahun 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah 6,5% untuk seluruh Indonesia.

Sistem itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi yang sangat variatif antar wilayah.

UMP 2026 Akan Diatur Lewat PP, Bukan Permenaker

Kebijakan baru UMP 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri.

“Dengan bentuk PP yang baru, penentuan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021 yang menyebutkan tenggat waktu penetapan kenaikan UMP pada 21 November.”

“Artinya, kita tidak terikat dengan tanggal yang tertera dalam PP 36/2021. Jadi, tidak ada aturan yang memaksa tanggal pengumuman harus tanggal 21 November.”

Sampai regulasi baru selesai disusun, pemerintah menegaskan bahwa UMP 2026 belum dapat diumumkan, sehingga pengumuman pasti tidak dilakukan pada 21 November 2025.

Daftar Resmi UMP 2025 di 38 Provinsi

Saat ini UMP yang berlaku tetap menggunakan UMP 2025. Berikut nominal lengkapnya:

Jakarta Rp 5.396.761

Jawa Barat Rp 2.191.232

Jawa Tengah Rp 2.169.349

Jawa Timur Rp 2.305.985

DI Yogyakarta Rp 2.264.080

Banten Rp 2.905.119

Aceh Rp 3.685.616

Sumatera Utara Rp 2.992.599

Sumatera Barat Rp 2.994.193

Sumatera Selatan Rp 3.681.570

Kepulauan Riau Rp 3.623.653

Riau Rp 3.508.775

Lampung Rp 2.893.069

Bengkulu Rp 2.670.039

Jambi Rp 3.234.533

Bangka Belitung Rp 3.876.600

Bali Rp 2.996.560

NTT Rp 2.328.969

NTB Rp 2.602.931

Maluku Rp 3.141.699

Maluku Utara Rp 3.408.000

Sulawesi Tengah Rp 2.914.583

Sulawesi Selatan Rp 3.657.527

Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551

Sulawesi Barat Rp 3.104.430

Sulawesi Utara Rp 3.775.425

Gorontalo Rp 3.221.731

Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan Rp 3.496.194

Kalimantan Utara Rp 3.580.160

Kalimantan Timur Rp 3.579.313

Papua Rp 4.285.848

Papua Barat Rp 3.615.000

Papua Tengah Rp 4.285.848

Papua Pegunungan Rp 4.024.270

Papua Barat Daya Rp 3.614.000

Papua Selatan Rp 4.285.850

Masyarakat dan pelaku industri kini tinggal menunggu finalisasi PP baru tersebut. Hingga saat itu diumumkan, UMP 2025 masih menjadi acuan resmi yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Pemerintah mengimbau publik untuk hanya mengikuti informasi dari kanal resmi agar tidak terjebak kabar simpang siur mengenai UMP 2026.

Semoga aturan baru nanti mampu membawa keadilan dan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha di tahun mendatang.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#aturan baru #ump #UMP 2026 #Upah Minimum Provinisi