Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan mengalami perubahan besar.
Tidak seperti tahun sebelumnya, penetapan UMP kini tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan nasional.
Langkah ini disiapkan untuk memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi nyata di wilayah masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema baru yang jauh lebih adaptif.
Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pendekatan penetapan UMP tahun depan akan benar-benar mengacu pada dinamika ekonomi lokal.
“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah tidak akan menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia.”
Ia menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang agar tidak menciptakan jurang upah yang terlalu besar antar daerah.
Struktur pertumbuhan ekonomi tiap wilayah berbeda, sehingga kebijakan upah pun harus mempertimbangkannya.
"Mengenai UMP, saya ingin menyampaikan bahwa yang pertama kita ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2023 secara menyeluruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketimpangan Upah Jadi Sorotan, Kebijakan Nasional Tidak Lagi Digunakan
Salah satu penyebab utama perubahan kebijakan ini adalah adanya ketimpangan upah antardaerah.
“Saat ini terjadi perbedaan upah minimum antar kota, kabupaten dan provinsi, dan setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda, sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah bukan dalam satu angka,” ungkapnya.
Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan pola nasional seperti tahun 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah 6,5% untuk seluruh Indonesia.
Sistem itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi yang sangat variatif antar wilayah.
UMP 2026 Akan Diatur Lewat PP, Bukan Permenaker
Kebijakan baru UMP 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri.
“Dengan bentuk PP yang baru, penentuan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021 yang menyebutkan tenggat waktu penetapan kenaikan UMP pada 21 November.”
“Artinya, kita tidak terikat dengan tanggal yang tertera dalam PP 36/2021. Jadi, tidak ada aturan yang memaksa tanggal pengumuman harus tanggal 21 November.”
Sampai regulasi baru selesai disusun, pemerintah menegaskan bahwa UMP 2026 belum dapat diumumkan, sehingga pengumuman pasti tidak dilakukan pada 21 November 2025.
Daftar Resmi UMP 2025 di 38 Provinsi
Saat ini UMP yang berlaku tetap menggunakan UMP 2025. Berikut nominal lengkapnya:
Jakarta Rp 5.396.761
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.305.985
DI Yogyakarta Rp 2.264.080
Banten Rp 2.905.119
Aceh Rp 3.685.616
Sumatera Utara Rp 2.992.599
Sumatera Barat Rp 2.994.193
Sumatera Selatan Rp 3.681.570
Kepulauan Riau Rp 3.623.653
Riau Rp 3.508.775
Lampung Rp 2.893.069
Bengkulu Rp 2.670.039
Jambi Rp 3.234.533
Bangka Belitung Rp 3.876.600
Bali Rp 2.996.560
NTT Rp 2.328.969
NTB Rp 2.602.931
Maluku Rp 3.141.699
Maluku Utara Rp 3.408.000
Sulawesi Tengah Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551
Sulawesi Barat Rp 3.104.430
Sulawesi Utara Rp 3.775.425
Gorontalo Rp 3.221.731
Kalimantan Barat Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan Rp 3.496.194
Kalimantan Utara Rp 3.580.160
Kalimantan Timur Rp 3.579.313
Papua Rp 4.285.848
Papua Barat Rp 3.615.000
Papua Tengah Rp 4.285.848
Papua Pegunungan Rp 4.024.270
Papua Barat Daya Rp 3.614.000
Papua Selatan Rp 4.285.850
Masyarakat dan pelaku industri kini tinggal menunggu finalisasi PP baru tersebut. Hingga saat itu diumumkan, UMP 2025 masih menjadi acuan resmi yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia.
Pemerintah mengimbau publik untuk hanya mengikuti informasi dari kanal resmi agar tidak terjebak kabar simpang siur mengenai UMP 2026.
Semoga aturan baru nanti mampu membawa keadilan dan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha di tahun mendatang.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid