Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 sempat santer beredar dan menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial dan kalangan para purnawirawan.
Namun, sebelum Anda menyambut kabar ini dengan sukacita, ada baiknya kita menyimak hasil penelusuran fakta resmi dari pihak berwenang.
Isu Kenaikan Gaji 2025 Dinyatakan Tidak Benar
Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) melalui laman resminya telah melakukan penelusuran.
Hasilnya, pemberitaan yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan di tahun 2025 dinyatakan tidak benar.
PT Taspen (Persero), melalui akun Instagram resminya, turut menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji baik untuk PNS aktif maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Acuan Gaji Pensiunan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, besaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Kenaikan pokok terakhir sudah terjadi terhitung sejak 1 Januari 2024, dengan besaran sekitar 12 persen.
Artinya, hingga waktu yang tidak ditentukan bahkan hingga Oktober 2025gaji pensiunan PNS masih menggunakan nominal yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Klarifikasi Tegas dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas meluruskan isu kenaikan ini. Walaupun Presiden Prabowo telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, aturan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk pensiunan.
"Regulasi yang berlaku untuk ASN aktif tidak serta-merta diterapkan kepada pensiunan karena keduanya memiliki mekanisme yang berbeda," ucap Menkeu Purbaya.
Beliau menambahkan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan memang sudah masuk dalam rencana kebijakan, namun untuk pengaplikasiannya, masih menunggu dasar hukum yang resmi dan kuat untuk dijalankan.
Komitmen dan Imbauan dari TASPEN
PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus menyalurkan gaji pensiun, termasuk untuk purnawirawan TNI dan Polri, tepat waktu. Bahkan, TASPEN secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiun selanjutnya akan dilakukan pada 1 November 2025.
TASPEN juga menjamin layanan terbaik dengan memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang meliputi Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Penting untuk diingat: TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap segala informasi yang beredar dan mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
Untuk informasi lebih lanjut: Anda dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, melalui sosial media resmi TASPEN, atau mengunjungi situs resmi di www.taspen.co.id. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid