Jawa Pos Radar Lawu - Aksi bejat seorang pria berinisial MR (25) di Jakarta Barat akhirnya terbongkar.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan setelah melakukan kejahatan pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap seorang pria bernama Sumarlin (31).
Kasus ini mencuat ketika korban melapor pada Selasa (18/11), setelah pelaku menghubunginya melalui panggilan video WhatsApp.
Tanpa disangka, MR langsung menunjukkan alat vitalnya.
"Kejadian itu bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, Rabu (26/11).
Tak berhenti sampai di situ, MR kemudian mengirim sebuah video melalui WhatsApp.
Korban pun terkejut luar biasa.
Rekaman itu ternyata adalah dirinya sendiri saat sedang mandi.
Diam-Diam Rekam Lewat Lubang Kamar Mandi
Polisi mengungkap cara pelaku memperoleh video pribadi tersebut.
Ternyata, MR pernah tinggal berdekatan dengan korban.
Ia memanfaatkan lubang di bagian atas kamar mandi untuk merekam secara diam-diam.
"Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang di atas, jadi pelaku merekam lewat situ," jelas Alex.
Tindakan ini mempertegas bahaya nyata kejahatan seksual yang kini memadukan modus offline dan online.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit ponsel OPPO A54 berisi video rekaman yang digunakan sebagai alat ancaman.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 35 Jo UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ruang-ruang pribadi, termasuk di rumah sendiri, serta berhati-hati terhadap bentuk ancaman digital. (fin)
Editor : AA Arsyadani