Jawa Pos Radar Lawu – Wacana penerapan single salary atau sistem gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan kini memasuki tahap akhir pembahasan.
Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan memastikan bahwa konsep ini sedang difinalisasi dan berpotensi mulai diterapkan pada tahun 2026.
Gagasan ini muncul untuk menjawab masalah klasik: kesenjangan penghasilan antara ASN yang menduduki jabatan strategis dengan pegawai di level bawah.
Melalui sistem gaji tunggal, seluruh komponen gaji pokok dan tunjangan akan disatukan menjadi satu paket pendapatan.
Gaji ASN Akan Dihitung Berdasarkan Grading Jabatan
Dalam skema ini, besaran gaji ASN akan ditentukan berdasarkan grading atau peringkat jabatan yang mempertimbangkan tanggung jawab, beban kerja, hingga tingkat risiko.
Tujuannya, menciptakan struktur penghasilan yang lebih adil dan terukur.
Selama ini, perbedaan tunjangan menjadi sumber ketimpangan antarpegawai. Sistem baru ini diharapkan mampu merapikan struktur tersebut. Namun, wacana ini juga memunculkan pertanyaan baru:
- Apakah anggaran negara siap?
- Apakah sistem ini benar-benar memberikan keadilan?
-Atau justru menciptakan ketidakmerataan baru?
Sudah Diuji Coba di Sejumlah Lembaga
Pemerintah sebenarnya sudah melakukan uji coba di beberapa instansi, termasuk KPK dan PPATK, untuk melihat bagaimana sistem single salary bekerja di lapangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pembahasan masih terus berlanjut bersama Kemenkeu dan KemenPAN-RB.
“Kita terus matangkan. Harapannya, tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ujar Zudan, Senin (25/11/2025).
Jika benar diterapkan pada 2026, sistem single salary berpotensi menjadi perubahan terbesar dalam struktur penggajian ASN dalam beberapa tahun terakhir.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid