Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Inilah 10 Poin Penting Revisi KUHAP yang Resmi Disahkan DPR: Aturan Penahanan hingga Hak Korban

Winarsih • Rabu, 19 November 2025 | 21:20 WIB
Ruu KUHAP
Ruu KUHAP

Jawa Pos Radar Lawu – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya resmi disahkan oleh DPR RI dan menjadi perhatian publik secara luas. 

Pembaruan aturan hukum acara pidana ini dinilai sebagai langkah penting dalam menyesuaikan sistem penegakan hukum Indonesia dengan perkembangan teknologi, tantangan kejahatan modern, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

KUHAP terbaru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata cara penyidikan, penuntutan, praperadilan, hingga penguatan hak tersangka, korban, dan advokat. 

Berikut 10 poin utama revisi KUHAP yang wajib dipahami masyarakat :

1. Perlindungan dari Penyiksaan dan Intimidasi

KUHAP baru menegaskan larangan segala bentuk penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa. 

Ketentuan ini memperkuat prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

2. Aturan Penahanan yang Lebih Selektif

Penahanan tidak lagi dapat dilakukan secara otomatis. Penyidik harus memiliki dasar yang jelas, seperti mangkir dari panggilan resmi atau adanya potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

3. Penguatan Hak Tersangka dan Kelompok Rentan

Tersangka dan terdakwa dijamin mendapatkan pendampingan penasihat hukum sejak awal. Perlindungan khusus juga diberikan bagi anak, perempuan, dan penyandang disabilitas untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan.

4. Peran Advokat Lebih Kuat

Advokat diberikan akses yang lebih luas terhadap dokumen perkara seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Penguatan ini bertujuan menghadirkan transparansi sekaligus menyeimbangkan posisi antara aparat dan tersangka.

5. Praperadilan dengan Ruang Lingkup Lebih Luas

Selain penangkapan dan penahanan, praperadilan kini mencakup penggeledahan, penyitaan, blokir elektronik, dan tindakan upaya paksa lainnya. Ini memperbesar kontrol pengadilan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

6. Penerapan Keadilan Restoratif

Restorative justice resmi diatur sebagai mekanisme penyelesaian perkara tertentu tanpa melalui pengadilan, terutama untuk kasus ringan dan pertama kali dilakukan. 

Fokus pendekatan ini adalah pemulihan dan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban.

7. Pengakuan Bukti Elektronik

Bukti digital seperti rekaman, pesan elektronik, hingga data digital kini memiliki landasan jelas sebagai alat bukti sah dalam proses pidana. 

Hal ini menjadi jawaban terhadap meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

8. Integrasi Sistem Peradilan Pidana

KUHAP baru menegaskan perlunya koordinasi terintegrasi antar lembaga penegak hukum—penyidik, jaksa, dan pengadilan agar proses penanganan perkara lebih efektif dan tidak menumpuk.

9. Penguatan Hak Korban

Korban berhak mendapatkan restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi sesuai kerugian yang dialami. Penegasan hak korban ini menjadi langkah penting agar pemulihan korban menjadi bagian dari proses keadilan pidana.

10. Aturan Penyadapan dan Penggeledahan Diperketat

Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan di bawah syarat tertentu.

Sementara penggeledahan wajib memperoleh izin pengadilan kecuali dalam kondisi darurat seperti tertangkap tangan. 

Revisi KUHAP menjadi harapan baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, modern, dan manusiawi. 

Meski demikian, implementasi di lapangan menjadi kunci untuk memastikan perubahan ini benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak.

RKUHAP rencana akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026. (win)

Editor : Riana M.
#hukum indonesia #praperadian #dpr ri #poin #revisi kuhap #kuhap