Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

6 Kondisi KPM Wajib Graduasi Mandiri: Penerima Bansos Lebih dari 5 Tahun Siap Dihentikan Penyalurannya

Nur Wachid • Rabu, 19 November 2025 | 21:30 WIB

ILUSTRASI. Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
ILUSTRASI. Keluarga Penerima Manfaat (KPM)


Jawa Pos Radar Lawu - Kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat penerima manfaat.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa program bansos bersifat sementara, bukan bantuan jangka panjang.

Karena itu, terdapat beberapa kondisi yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib graduasi mandiri, terutama bagi penerima yang sudah lebih dari lima tahun tercatat sebagai penerima bantuan.

Kebijakan graduasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa sebagian KPM telah mengalami peningkatan ekonomi namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Untuk mencegah ketidaktepatan sasaran, Kemensos menegaskan enam kondisi utama yang menyebabkan KPM harus keluar dari daftar penerima.

1. Keluarga ASN

KPM yang ternyata memiliki anggota keluarga berstatus Aparatur Sipil Negara otomatis tidak lagi memenuhi syarat.

ASN dianggap memiliki penghasilan tetap dan stabil sehingga tidak layak masuk kategori keluarga rentan.

2. Memiliki Rumah Mewah

Rumah dengan nilai tinggi atau kategori mewah menjadi indikator bahwa keluarga tersebut mampu secara ekonomi.

Pemerintah menggunakan data DTKS, verifikasi lapangan, hingga pencocokan aset untuk memastikan kondisi ini.

3. Memiliki Aset Bernilai Tinggi

Kepemilikan tanah luas, bangunan tambahan, atau usaha dengan kekayaan di atas batas tertentu menjadi alasan KPM wajib graduasi. Aset ini menunjukkan peningkatan kesejahteraan keluarga.

4. Memiliki Motor atau Mobil Bernilai di Atas Rp30 Juta

Kepemilikan kendaraan dengan harga tinggi dianggap sebagai tanda kemampuan finansial yang lebih baik.

Karena itu, KPM dengan motor premium atau mobil di atas Rp30 juta akan dikeluarkan dari data penerima bansos.

5. Penghasilan di Atas UMP

Keluarga dengan pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) dinyatakan tidak memenuhi kriteria keluarga miskin.

Data ini sering diverifikasi melalui laporan penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga hasil survei lapangan.

6. Masa Kepesertaan Lebih dari 5 Tahun

KPM yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun menjadi prioritas untuk graduasi. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan bukan untuk diterima selamanya, melainkan sebagai jembatan menuju kemandirian ekonomi.

Bansos Masih Bisa Diterima untuk Lansia dan Disabilitas

Meski begitu, terdapat pengecualian. Lansia dan penyandang disabilitas tetap bisa menerima bantuan meskipun melebihi lima tahun, karena termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan dukungan jangka panjang.

Sedangkan untuk komponen pendidikan dan ibu hamil, masa bantuannya hanya sampai lima tahun sesuai ketentuan program. Setelah melewati masa itu, bantuan dihentikan meski keluarga masih tercatat dalam DTKS.

Dengan pengetatan aturan dan mekanisme graduasi mandiri ini, Kemensos berharap bansos dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar membantu keluarga yang membutuhkan.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#penyaluran bansos #kemensos #graduasi mandiri #graduasi bansos 2025 #kpm