Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Stop Hoaks! Gaji Pensiunan PNS November 2025 Dipastikan Belum Naik, Cek Rincian Nominal Resmi Saat Ini.

Nur Wachid • Rabu, 19 November 2025 | 19:56 WIB

kenaikan gaji pensiunan
kenaikan gaji pensiunan

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi berita yang dinanti.

Namun, belakangan ini beredar informasi liar di media sosial, terutama terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memicu spekulasi kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan di tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dan tidak langsung mempercayai klaim yang tidak berdasar.

Baca Juga: 8 Tempat Snorkeling Terbaik di Jawa Timur dengan Pemandangan Bawah Laut Paling Jernih Sedunia

Fakta Sebenarnya Klaim Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Tidak Benar

Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama PT Taspen telah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kabar yang beredar, termasuk unggahan di Facebook yang mengeklaim Taspen telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2025 atas persetujuan Menteri Keuangan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa narasi tersebut adalah TIDAK BENAR.

PT Taspen, melalui akun Instagram resminya, menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 atau 2026.

Penting: Besaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada kebijakan terakhir, yaitu kenaikan pokok sebesar ± 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, berdasarkan:

PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk gaji pokok ASN aktif)

PP Nomor 8 Tahun 2024 (untuk pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya)

Sinyal 2026 Belum Final, Masih Dikaji Menkeu

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan Bansos 2025: Kelayakan, Proses Verifikasi dan Cara Daftar Resmi di Desa dan Aplikasi Kemensos

Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberi sinyal adanya peluang kenaikan gaji ASN/PNS pada 2026, keputusan akhir belum ditetapkan secara final.

Wacana kenaikan ini masih harus dikaji secara matang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara menyeluruh.

Perlu dicatat bahwa Perpres 79/2025 memang memuat rencana kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh) sebagai salah satu program quick wins, namun detail pelaksanaannya, terutama untuk pensiunan di tahun 2026, belum diputuskan.

Nominal Gaji Pensiunan PNS Saat Ini (Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024)Gaji pensiunan PNS saat ini masih disesuaikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup kenaikan 12% dari regulasi sebelumnya.

Berikut rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan:GolonganKisaran Gaji Pokok (Per Bulan) I Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700 II Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800 III Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600 IV Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Klarifikasi Resmi TASPEN Hati-hati Informasi Hoaks

PT Taspen kembali menegaskan komitmennya untuk melayani peserta dengan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Hingga saat ini, Taspen belum menerima keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok baru untuk PNS, TNI, POLRI, dan janda/dudanya selain yang berlaku mulai 1 Januari 2024.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #pegawai negeri sipil #Kenaikan Gaji Pensiunan #PNS dan Pensiunan #Nomor 79 Tahun 2025 #perpres