Jawa Pos Radar Lawu - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penggeledahan di rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan manipulasi dalam program Tax Amnesty yang berlangsung pada periode 2015 hingga 2020, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan.
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tersebut dalam praktik penyimpangan program pengampunan pajak.
Tak hanya rumah pribadi, penyidik juga menyita dan menyegel sejumlah barang bergerak, termasuk mobil dan motor mewah yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari praktik manipulasi Tax Amnesty.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi meski permintaan konfirmasi telah diajukan.
Program Tax Amnesty 2015–2020 diduga dimanfaatkan sejumlah oknum pejabat pajak untuk melakukan rekayasa data demi kepentingan tertentu.
Setelah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung langsung melakukan langkah penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. (fin)
Editor : AA Arsyadani