Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Prioritaskan Tiga Kelompok Tenaga Honorer untuk Diangkat, Gaji PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 21:45 WIB
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer akan langsung mendapatkan SK pengangkatan.

Kebijakan terbaru menunjukkan bahwa hanya beberapa kelompok honorer yang masuk daftar prioritas, terutama mereka yang sudah tercatat secara resmi dan pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya.

Selain itu, terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang kenaikan gaji bagi PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian tunjangan yang lebih layak.

Tiga Kelompok Honorer yang Diprioritaskan untuk Diangkat

Berdasarkan penjelasan pemerintah, berikut tiga kelompok yang dianggap paling berhak mendapatkan SK pengangkatan:

1. Tenaga honorer yang terdaftar dan gagal seleksi CPNS 2024

Baca Juga: Meta Hadirkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga di WhatsApp, Kini Bisa Terhubung dengan BirdyChat & Haiket di Eropa

Mereka adalah peserta yang datanya sudah tercatat di BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

2. Tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tanpa formasi

Kelompok ini telah menyelesaikan seluruh tahap seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi dari instansi.

3. Tenaga honorer yang gagal ditempatkan karena kuota terbatas

Mereka telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak bisa ditempatkan karena formasi di instansi tidak tersedia atau jumlahnya tidak mencukupi.

Pemerintah memastikan bahwa ketiga kategori ini akan menjadi fokus utama dalam proses penyelesaian status honorer pada 2025–2026.

Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu: Mengacu UMP/UMK dan Jam Kerja

Terbitnya KM.16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu membuka peluang peningkatan penghasilan bagi tenaga honorer yang sebelumnya menerima upah rendah.

Terdapat beberapa poin penting mengenai skema gaji PPPK paruh waktu:

1. Gaji Minimal Harus Setara UMP/UMK

Jika gaji honorer lama berada di bawah UMP atau UMK daerah, maka gaji PPPK paruh waktu wajib dinaikkan agar sesuai standar minimal yang berlaku.

2. Skema Jam Kerja 4 Jam/Hari

Penghitungan gaji PPPK paruh waktu mengacu pada jam kerja.

Sebagian pemerintah daerah menggunakan formula:

UMP × (4/8)

Sebagai dasar penetapan gaji untuk kerja paruh waktu.

Contoh:

• Jika UMP Jawa Tengah sekitar Rp 2,9 juta, maka PPPK paruh waktu memperoleh gaji minimal setara proporsi tersebut.

3. Berpotensi Lebih Tinggi dari Gaji Honorer Lama

Beberapa daerah melaporkan bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat meningkat signifikan, terutama bagi tenaga honorer yang sebelumnya menerima upah di bawah standar daerah.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Tetap Diberikan Meski Jam Kerja Lebih Singkat

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu tetap memperoleh beberapa tunjangan penting, antara lain:

• Tunjangan Pangan – diberikan sebagai dukungan agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

• Tunjangan Keluarga – diberikan khusus bagi pegawai yang memiliki tanggungan.

• Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja – tetap berlaku meskipun jam kerja PPPK hanya 4 jam per hari.

Kombinasi tunjangan ini membuat total penghasilan PPPK paruh waktu berpotensi lebih tinggi dibandingkan status honorer sebelumnya.(rafli-mg-uinpo/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#gaji pppk #honorer #PPPK Paruh Waktu #tenaga honorer #gaji pppk naik