Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan 12 Persen Masih Berlaku: Pemerintah Belum Rilis Aturan Pensiun Baru 2025

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 18:15 WIB

pensiunan pns
pensiunan pns

Jawa Pos Radar Lawu - Memasuki November 2025, pemerintah Indonesia masih mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai acuan resmi pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Regulasi ini sebelumnya menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2024, dan hingga kini belum ada aturan baru yang menggantikannya.

Kebijakan kenaikan tersebut disambut baik para purna ASN, terutama setelah beberapa tahun terakhir mereka menghadapi kenaikan biaya hidup dan tekanan inflasi.

Pemerintah menilai penyesuaian 12 persen merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli sekaligus meningkatkan stabilitas ekonomi keluarga pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.

Tidak Ada Perubahan Regulasi di Tahun 2025

Hingga kuartal akhir 2025, pemerintah belum merilis kebijakan baru terkait struktur gaji pensiun.

PT Taspen (Persero), selaku penyalur dana pensiun, memastikan bahwa pembayaran pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Melalui Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa kabar soal rapel atau kenaikan pensiun tambahan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Hingga 26 Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian pensiun.

Taspen mengimbau para pensiunan untuk hanya mengacu pada kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap informasi menyesatkan yang sering memicu keresahan.

Baca Juga: Orang yang Tetap Cinta setelah 30 Tahun Lebih Menjalin Hubungan, Biasanya Melakukan 8 Hal Ini secara Diam-Diam!

Kisaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun 2025

Setelah penyesuaian 12 persen dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, kisaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut (belum termasuk tunjangan keluarga dan lain-lain):

Golongan I – Juru & Pelaksana Rendah

Masa kerja 0–26 tahun: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II – Pelaksana Menengah

Masa kerja 0–33 tahun: Rp2.022.200 – Rp3.208.800

Golongan III – Penata & Penata Tingkat I

Masa kerja 0–32 tahun: Rp2.579.400 – Rp4.029.600

Golongan IV – Pembina & Pembina Utama

Masa kerja 0–32 tahun: Rp3.000.000 – Rp4.957.100

Nominal tersebut hanya gaji pokok. Besaran tunjangan keluarga, tunjangan beras, maupun tambahan daerah dapat berbeda tergantung instansi dan jabatan terakhir saat pegawai masih aktif.

Taspen Tegaskan Tidak Ada Rapel Pensiun

Isu mengenai pencairan rapel pensiunan yang sempat ramai di November 2025 akhirnya diluruskan Taspen. Melalui pernyataan resminya, Taspen menegaskan:

Baca Juga: 5 Hotel Terbaik Dekat Pantai Pasir Putih Situbondo 2025, Akomodasi Nyaman dengan View Laut Menakjubkan

“Sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, dan penerima tunjangan lainnya.”

Taspen kembali mengingatkan pentingnya prinsip 5T dalam layanan mereka:
Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Dampak Ekonomi dari Kenaikan 12 Persen

Para pakar ekonomi menilai bahwa penyesuaian 12 persen yang berlaku sejak 2024 memberi dampak signifikan bagi stabilitas ekonomi kelompok pensiunan.

Tambahan dana tersebut membantu menutup kenaikan biaya kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga pendidikan anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan.

Perputaran dana pensiun juga memperkuat konsumsi domestik, yang merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan masih mengkaji reformasi Sistem Pensiun ASN agar lebih berkelanjutan.

Salah satu wacana yang tengah digodok adalah pembentukan Dana Abadi Pensiun ASN.

Namun sebelum kebijakan baru tersebut selesai disusun, mekanisme pembayaran pensiun masih sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#peraturan pemerintah #pt taspen (persero) #pensiunan pns #pensiun #asn #Nomor 8 Tahun 2024