Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabar Rapelan 12 Persen untuk Pensiunan PNS Heboh di Medsos, Pemerintah dan Taspen Beri Klarifikasi Tegas!

Nur Wachid • Selasa, 18 November 2025 | 18:12 WIB

gaji pensiunan
gaji pensiunan

Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12% pada November 2025 tengah ramai diperbincangkan dan memicu kebingungan di kalangan para pensiunan.

Banyak yang berharap informasi tersebut benar, terutama setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.

Namun, kabar tersebut ternyata tidak sesuai fakta. Menteri Keuangan dan PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut menyesatkan dan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Dokter Jelaskan Kasus Viral ‘Rahim Copot’: Bukan Kutukan, Melainkan Prosedur Persalinan yang Keliru

Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji Pensiunan Belum Memiliki Dasar Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan apa pun terkait kenaikan atau rapelan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Menurutnya, meski rencana kenaikan gaji sempat masuk dalam pembahasan kebijakan, pelaksanaannya belum dapat dijalankan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih dalam rencana, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan masih harus melakukan koordinasi lanjutan dengan KemenPAN-RB serta mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum keputusan apa pun dapat diambil.

“Pemerintah harus memastikan kesiapan regulasi, anggaran, dan pemerataan penerima sebelum menetapkan kebijakan,” tegasnya.

Baca Juga: O Yeong su ‘Squid Game’ Resmi Bebas! Pengadilan Korea Selatan Batalkan Vonis Pelecehan Seksual

Taspen: Informasi Kenaikan Pensiun 12% Meresahkan dan Tidak Resmi

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN juga membantah isu kenaikan 12% yang beredar.

Melalui pernyataan resminya, Taspen menyebut bahwa kabar tersebut bukan dari kanal resmi dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun.

Taspen memastikan bahwa gaji pensiun bulan November 2025 tetap menggunakan dasar:

PP Nomor 8 Tahun 2024

Regulasi itu mengatur penetapan pensiun pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga kini, belum ada kebijakan baru yang mengubah atau menyesuaikannya kembali.

“Taspen memastikan belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan,” tulis Taspen dalam surat resmi tertanggal 6 November 2025.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi seperti:

situs taspen.co.id

Call Center 1500 919

akun media sosial resmi Taspen

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman ataupun penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun.(hisam-mg-pnn/kid)

Editor : Nur Wachid
#pt taspen (persero) #Gaji pensiunan PNS #Menkeu Purbaya #Kenaikan gaji ASN aktif #rapelan kenaikan gaji pensiunan