Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Marak Kasus Penculikan Anak, Menteri PPPA Arifah Fauzi Dorong Pengawasan dan Perlindungan Lebih Ketat

AA Arsyadani • Senin, 17 November 2025 | 20:28 WIB
Kasus penculikan anak meningkat, Menteri PPPA dorong pengawasan dan perlindungan lebih ketat di rumah, sekolah, dan publik.
Kasus penculikan anak meningkat, Menteri PPPA dorong pengawasan dan perlindungan lebih ketat di rumah, sekolah, dan publik.

Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus penculikan anak.

Menurutnya, fenomena ini menjadi peringatan serius untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan rumah, sekolah, dan ruang publik.

"Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak," ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (17/11).

"Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah maupun di ruang publik," katanya.

Dia menekankan bahwa kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan.

Selain itu, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.

"Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman," imbuhnya.

Untuk mengurangi risiko penculikan, Arifah mendorong penguatan peran keluarga melalui pengasuhan waspada, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, dan edukasi mengenai situasi berbahaya.

Lingkungan sosial juga diminta lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan.

Perlindungan anak dari penculikan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan.

"Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: 10 Sungai Terpanjang di Indonesia yang Jadi Tulang Punggung Kehidupan: Sumber Air, Transportasi, hingga Wisata Alam Nusantara

Kemen-PPPA telah memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk penanganan cepat laporan anak hilang atau dugaan penculikan.

Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera diteruskan kepada pihak berwenang. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#penculikan anak #kasus anak hilang #Menteri PPPA Arifah Fauzi