Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Tetapkan Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III dan IV, Mulai Berlaku 2025

Nur Wachid • Sabtu, 15 November 2025 | 20:10 WIB
gaji pns
gaji pns

Jawa Pos Radar Lawu – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV.

Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok pensiunan tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar resmi bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan pembayaran hak pensiun di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menjelajah Keindahan Taman Nasional Bunaken, Surga Bawah Laut Dunia dari Indonesia

Rincian Gaji Pensiunan Golongan III

Berdasarkan ketentuan PP 8/2024, gaji pokok pensiunan untuk PNS golongan III ditetapkan dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan IIIa: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000

Golongan IIIb: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000

Golongan IIIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000

Golongan IIId: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000

Baca Juga: Kabar Gembira: Gaji ASN Naik Mulai 2026, Golongan IV Bisa Tembus Kenaikan 12 Persen

Rincian Gaji Pensiunan Golongan IV 

Sementara itu, bagi pensiunan PNS golongan IV, nominal gaji pokok ditetapkan sebagai berikut:

Golongan IVa: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000

Golongan IVc: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000

Golongan IVd: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000

Golongan IVe: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000

Nominal tersebut merupakan gaji pokok dasar, belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan tambahan lainnya yang tetap mengikuti aturan instansi masing-masing.

Pembayaran Rutin di Awal Bulan

Mulai November 2025, pembayaran gaji pensiunan akan dilakukan secara rutin setiap awal bulan melalui PT Taspen (Persero).

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian waktu pencairan agar para pensiunan dapat mengatur keuangan bulanan dengan lebih tenang dan terencana.

Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji pokok pensiunan berlaku secara nasional, namun tetap menyesuaikan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Finansial

Penerbitan PP 8/2024 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan transparansi terhadap hak-hak finansial pensiunan.

Regulasi ini memastikan bahwa proses pencairan gaji lebih tertib, akurat, dan terlindungi dari potensi kendala administratif.

Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk memastikan data pribadi, rekening bank, dan informasi golongan telah terverifikasi dengan benar, sehingga proses pencairan gaji dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2024, para pensiunan PNS golongan III dan IV kini memiliki acuan resmi terkait besaran gaji pokok yang diterima.

Rentang nominal mulai dari Rp 1,748 juta hingga Rp 4,957 juta menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian panjang para purna ASN.

Taspen mengingatkan agar para pensiunan selalu mengakses informasi resmi melalui situs www.taspen.co.id atau kanal pemerintah terkait, untuk menghindari informasi palsu mengenai pencairan gaji.

Kebijakan ini diharapkan dapat menghadirkan rasa tenang, aman, dan sejahtera bagi para abdi negara yang telah purna tugas.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pokok Pensiunan #pt taspen #Gaji Pensiunan