Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kisah Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat setelah Membela Rekannya, Kini Diberi Rehabilitasi oleh Presiden

Nur Wachid • Jumat, 14 November 2025 | 21:15 WIB

Dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara dihentikan karena pelanggaran
Dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara dihentikan karena pelanggaran

Jawa Pos Radar Lawu - Dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, menghadapi pengalaman pahit ketika kariernya sebagai pendidik secara resmi dihentikan karena dianggap melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini mengundang sorotan publik mengenai keadilan dalam sistem pendidikan daerah.

Kronologi Singkat

1. Pada tahun 2018, Rasnal sebagai kepala sekolah dan Muis sebagai guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara mengusulkan iuran sukarela Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

2. Kemudian, keduanya dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi atas dugaan korupsi. Pengadilan hingga Mahkamah Agung memutuskan keduanya bersalah dan menerima hukuman penjara satu tahun serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN guru.

3. Pemecatan tersebut dilaksanakan oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.

Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang sisi kemanusiaan dalam penegakan aturan kepegawaian.

Rehabilitasi Nama Baik

Baca Juga: Menjelajah Keindahan Taman Nasional Bunaken, Surga Bawah Laut Dunia dari Indonesia

Setelah perjuangan panjang, pada 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi nama baik kepada kedua guru tersebut.

Surat rehabilitasi diserahkan secara resmi sebagai pengakuan bahwa karier dan reputasi mereka telah dipulihkan.

Menteri Sekretaris Negara menyebut bahwa keputusan ini juga diambil setelah adanya permohonan formal dari masyarakat serta koordinasi dengan DPR.
Implikasi & Pelajaran

1. Kasus ini menunjukkan kompleksitas antara penerapan aturan ASN dan rasa keadilan sosial di lapangan, terutama dalam dunia pendidikan daerah.

2. Pembayaran gaji guru honorer yang tertunggak menjadi poin penting yang perlu ditangani agar situasi seperti ini tidak terulang.

3. Rehabilitasi nama baik oleh Presiden menjadi sinyal bahwa aspek kemanusiaan dan penghormatan terhadap guru harus mendapat tempat dalam kebijakan.

Para pihak terkait di sektor pendidikan dan pemerintahan lokal diharapkan melakukan evaluasi mendalam terhadap prosedur pemecatan ASN, pelibatan orang tua murid dalam inisiatif sekolah, serta jaminan hak guru honorer agar mendapatkan gaji tepat waktu. (ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#Rasnal #Abdul Muis #Kabupaten Luwu Utara #Resmi dihentikan #Dua guru ASN