Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Fakta Terbaru! Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS November 2025, Ini Klarifikasi Resmi dari Taspen dan Pemerintah

Nur Wachid • Rabu, 12 November 2025 | 22:45 WIB
ILUSTTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ILUSTTRASI. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang akhir tahun 2025, media sosial diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji dan rapelan pensiunan PNS yang diklaim akan cair pada November 2025.

Informasi ini menyebar luas di berbagai platform, menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Namun, klarifikasi resmi dari pihak pemerintah justru menyatakan hal berbeda.

Kenaikan Gaji ASN Memang Ada, Tapi Tidak untuk Pensiunan

Baca Juga: 7 Weton Paling Hoki dan Pembawa Rezeki Besar di November 2025: Energi Bumi-Langit Sedang Berpadu, Keberuntungan Mengalir Tanpa Hambatan

Presiden Prabowo Subianto memang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi sejumlah program quick wins pemerintahan baru.

Salah satu poin penting dalam perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji ASN, termasuk bagi PNS aktif, anggota TNI, Polri, pejabat negara, tenaga guru, dan penyuluh.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa Perpres 79/2025 tidak mencakup penyesuaian tunjangan atau kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.

Artinya, kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bertugas di instansi pemerintahan.

Klarifikasi Resmi dari Taspen: Tidak Ada Rapelan Pensiun November 2025

PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan dengan tegas:

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.”

Taspen juga menegaskan bahwa belum ada informasi resmi mengenai rapelan gaji pensiun yang akan cair pada November 2025.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai kabar yang beredar tanpa sumber resmi, apalagi jika disertai ajakan untuk mengisi data pribadi atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen.

Pembayaran Gaji Pensiun Tetap Sesuai Aturan

Sampai saat ini, pembayaran gaji pensiunan bulan November 2025 tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Tidak ada tambahan rapelan, kenaikan, ataupun perubahan skema pencairan. Seluruh proses dilakukan sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.

Taspen mengingatkan para pensiunan agar selalu mengecek informasi hanya dari kanal resmi pemerintah, seperti laman taspen.co.id, bkn.go.id, atau kemenkeu.go.id untuk menghindari penipuan.

Rencana Kesejahteraan ASN Masih Dalam Tahap Pembahasan

Isu kenaikan gaji ASN kembali mencuat setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam lampiran peraturan tersebut, memang terdapat poin tentang rencana peningkatan kesejahteraan ASN, namun statusnya masih berupa rencana program, bukan keputusan final.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan atau keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji ASN di tahun 2025.

Artinya, semua informasi tentang kenaikan gaji maupun rapelan pensiun yang beredar di media sosial masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh isu viral, terutama yang belum dikonfirmasi pemerintah.

Dengan demikian, para pensiunan dapat terhindar dari penipuan berkedok informasi kenaikan gaji atau rapelan.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #pp nomor 8 tahun 2024 #pensiunan #pns #asn #taspen