Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polisi Bandara Soetta Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu Pekerja Migran, Terancam 15 Tahun Penjara

AA Arsyadani • Selasa, 11 November 2025 | 22:14 WIB
Polisi Bandara Soetta ringkus dua pelaku pemalsuan E-PMI yang bantu keberangkatan CPMI dengan dokumen palsu.
Polisi Bandara Soetta ringkus dua pelaku pemalsuan E-PMI yang bantu keberangkatan CPMI dengan dokumen palsu.

Jawa Pos Radar Lawu - Jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Pelaku, berinisial UM dan AJW, terbukti memalsukan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

"Petugas menemukan dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI mengaku dibantu tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Selasa (lokasi: Tangerang).

Kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Bandara Soetta mencegah pemberangkatan seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak bekerja sebagai terapis ke Oman.

Dokumen keberangkatan yang dibawanya diketahui palsu dan berasal dari UM yang bekerja sama dengan AJW.

Penelusuran lebih lanjut membawa penangkapan AJW di rumahnya di Grand Mangesti, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, AJW mengaku menerima upah Rp 400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek menggunakan ponsel.

Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soetta, Iptu Agung Pujianto, menambahkan, UM sehari-hari bertugas mengurus keberangkatan CPMI.

Mulai dari pendampingan pemeriksaan medis hingga pengurusan visa, sementara AJW adalah pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi.

Diduga keduanya bekerja sama untuk memfasilitasi keberangkatan CPMI dengan dokumen palsu demi keuntungan pribadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo.

Pasal 69 UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 UU ITE Jo.

Pasal 56 KUHP karena memanipulasi dokumen elektronik agar terlihat sah.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar menanti keduanya. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#pemalsuan kartu pekerja migran #dokumen palsu #Bandara Soekarna-Hatta #Kartu Pekerja Migran #pekerja migran