Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik.
Banyak pensiunan berharap akan adanya penyesuaian besaran gaji pokok PNS, apalagi setelah beredar informasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru.
Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut.
Baca Juga: MKD Putuskan Sanksi kepada Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Dinilai Tak Bersalah
Belum Ada Aturan Baru, Pembayaran Masih Mengacu pada PP 8/2024
Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran atau regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Proses pembayaran masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penetapan gaji pokok serta tunjangan pensiunan sesuai golongan.
Meskipun isu kenaikan gaji beredar luas di media sosial, Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun tetap berjalan normal setiap awal bulan, tanpa perubahan nominal maupun jadwal.
Pensiunan diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dari sumber resmi.
Sebagai acuan, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan PP 8/2024:
Golongan I (IA–ID): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIA–IID): Rp1.926.000 – Rp3.226.300
Golongan III (IIIA–IIID): Rp2.456.000 – Rp4.780.500
Golongan IV (IVA–IVE): Rp3.044.300 – Rp4.957.100
Nominal tersebut menjadi dasar resmi yang digunakan Taspen dalam proses pencairan gaji pensiunan, baik melalui bank maupun kantor pos di seluruh Indonesia.
Taspen Pastikan Pembayaran Tetap Tepat Waktu
Taspen menegaskan bahwa jadwal pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan pada tanggal 1 hingga 2 setiap bulan, termasuk untuk periode November 2025.
Tidak ada penundaan maupun perubahan sistem pencairan. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima melalui mekanisme yang telah berjalan selama ini.
Langkah ini, kata Taspen, dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa tenang bagi para pensiunan, agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Jika di kemudian hari pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji, maka kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi melalui peraturan pemerintah baru, dan disosialisasikan lewat kanal resmi Taspen serta instansi terkait.
Imbauan untuk Tetap Waspada dan Cek Informasi Resmi
Di tengah maraknya kabar simpang siur di media sosial, Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi Taspen atau Kementerian Keuangan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada unggahan di media sosial atau pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Dengan adanya penegasan ini, Taspen berharap para pensiunan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi isu kenaikan gaji.
Pemerintah disebut masih terus mengkaji berbagai kebijakan baru yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, baik bagi ASN aktif maupun para pensiunan di masa mendatang.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid