Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi merilis regulasi terbaru yang mengatur status, kinerja, hingga jenjang karir bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan yang tertuang dalam Kepmenpan RB 16 2025 ini membawa angin segar, terutama dalam hal upah dan kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi para pegawai non-ASN yang kini bertransisi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hak Finansial Setara Upah Minimal Sesuai UMR
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dengan tegas menjamin hak finansial bagi PPPK Paro Waktu:
Besaran Upah PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal yang setara dengan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau paling sedikit harus sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah setempat.
Sumber Pendanaan: Upah dapat dibayarkan dari anggaran selain belanja pegawai, memberikan fleksibilitas pendanaan bagi instansi daerah.
Fasilitas Lain: Pegawai Paro Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kinerja Jadi Kunci: Perpanjangan Kontrak & Promosi Penuh Waktu
Mekanisme perpanjangan kontrak dan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada evaluasi kinerja pegawai.
1. Standar Kinerja (SKP): PPPK Paro Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan standar yang sama seperti PPPK Penuh Waktu. Penilaian dilakukan secara triwulan (tiga bulanan) dan tahunan.
2. Syarat Perpanjangan Kontrak:
Baca Juga: Dua Truk Trailer Tabrakan di Tol Waru Arah Sidoarjo, Diduga Kurang Jaga Jarak Aman
Evaluasi kinerja menjadi faktor utama.
Kontrak hanya bisa diperpanjang jika nilai SKP minimal berpredikat Baik. Jika nilai di bawah standar, kontrak berisiko tidak dilanjutkan.
3. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu: Kewenangan pengangkatan ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah (bupati/wali kota/gubernur), dengan dua syarat mutlak:
Ketersediaan Anggaran: Instansi harus memiliki kecukupan anggaran untuk mendanai pengangkatan penuh waktu.
Penilaian Kinerja: Pegawai harus memiliki rekam jejak kinerja dengan predikat Baik.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, PPPK Paro Waktu memiliki peluang besar untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, membuka jenjang karir yang lebih pasti.
Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menata manajemen ASN, memberikan penghargaan yang layak, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui kinerja pegawai.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid