Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Wow! Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Bisa Bangun 8.000 Sekolah!

Winarsih • Senin, 20 Oktober 2025 | 20:55 WIB
Kejagung mengembalikan kerugian negara akibat korupsi CPO.
Kejagung mengembalikan kerugian negara akibat korupsi CPO.

Jawa Pos Radar Lawu – Sebuah momen bersejarah terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Dalam acara resmi yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan ini merupakan hasil sitaan dari kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021–2022.

Jumlah uang yang diserahkan mencapai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun.
Dalam acara simbolis tersebut, uang fisik senilai sekitar Rp2,4 triliun ditampilkan dalam bentuk tumpukan besar di aula utama Kejagung.

Pemandangan “gunungan uang” ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan betapa besar nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Kejaksaan Agung mengembalikan aset negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Uang Rp13 triliun ini bukan angka kecil. Uang sebesar ini bisa digunakan untuk memperbaiki ribuan sekolah, bahkan membangun lebih dari delapan ribu sekolah baru di seluruh Indonesia,” ujarnya di depan para pejabat yang hadir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan hasil eksekusi dari putusan Mahkamah Agung terhadap sejumlah perusahaan besar yang terlibat dalam kasus tersebut.

Di antara perusahaan yang telah mengembalikan uang ke negara adalah Wilmar Group dengan nilai sekitar Rp11,8 triliun, Musim Mas Group sekitar Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp1,86 triliun.

Meski jumlah yang diserahkan sudah sangat besar, Kejaksaan Agung mencatat masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetorkan.

Dua perusahaan masih diberikan waktu untuk melunasi kewajibannya dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan pembayaran.

Langkah ini diambil agar proses pemulihan aset tetap berjalan tanpa menghambat kegiatan ekonomi perusahaan terkait.

Penyerahan uang tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum kini semakin serius dalam menindak korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Ini adalah wujud dari penegakan keadilan ekonomi. Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara memperoleh kembali haknya,” tegas Burhanuddin.

Kasus korupsi ekspor CPO sendiri menjadi salah satu perkara besar yang mengguncang sektor industri kelapa sawit nasional.

Skandal ini melibatkan pemberian izin ekspor yang tidak sesuai ketentuan pada masa pelarangan ekspor minyak goreng, sehingga menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga di pasar domestik.

Akibatnya, perekonomian negara dirugikan hingga mencapai Rp17 triliun.

Dengan pengembalian uang sebesar Rp13,2 triliun, pemerintah kini memiliki ruang fiskal tambahan yang besar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.

Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hasil sitaan.

“Uang ini akan kembali ke rakyat, ke pendidikan, dan pembangunan bangsa,” katanya sambil tersenyum.

Acara penyerahan yang dihadiri para pejabat tinggi negara itu menandai salah satu capaian terbesar dalam sejarah pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya serupa di kasus-kasus lainnya demi memastikan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi dapat dikembalikan untuk kemakmuran rakyat. (win)

 

Editor : Nur Wachid
#Kejagung #Korupsi CPO #uang pengganti #Dikembalikan #prabowo