Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira datang dari pemerintah! Hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, penyaluran perdana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) resmi dimulai.
Program ini diluncurkan sebagai stimulus vital untuk menjaga daya beli masyarakat selama triwulan keempat (Oktober, November, dan Desember).
BLT Kesra diberikan kepada total 35.046.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran senilai Rp900.000 per KPM.
Baca Juga: Polisi Bunuh Polisi di Lombok: Istri di Balik Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Brigadir Esco
Bantuan Tambahan Bonus di Luar Bansos Reguler
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa BLT Kesra (atau Bantuan Langsung Tunai Sementara/BLTS) adalah bantuan tambahan yang berada di luar program reguler Kementerian Sosial.
Gus Ipul memberikan simulasi yang menunjukkan besaran manfaat yang diterima KPM
"Katakanlah kalau dia di 3 bulan ke-4 ini dapat Rp600 ribu [dari bansos reguler]. Ada tambahan dari Bapak Presiden, Rp300 ribu kali 3. Berarti Rp900 ribu.
Maka KPM sembako pada 3 bulan ke-4 ini mendapatkan Rp1,5 juta setiap keluarga," jelas Gus Ipul.
Nominal total BLT Kesra adalah Rp900.000, akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.
Siapa Penerima BLT Kesra?
Pemerintah menetapkan penerima BLT Kesra adalah kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut program ini mampu menjangkau sekitar 104 juta jiwa dengan asumsi 1 KPM terdiri dari 4 orang.
Penyaluran dana BLT Kesra dilakukan melalui dua mekanisme utama: Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Mensos Gus Ipul juga memberikan imbauan serius kepada para penerima manfaat. Beliau meminta agar dana tersebut dimanfaatkan sesuai tujuannya dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif.
"Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak peruntukannya apalagi untuk judol (judi online)," tutup Gus Ipul.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid