Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 untuk tahun ini (2025) sudah santer terdengar. Namun, bagaimana dengan tahun depan?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah belum memiliki rencana atau mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada APBN 2026.
Direktur Anggaran Kemenkeu, Tri Budhianto, menegaskan bahwa belum ada arahan dari Presiden untuk kenaikan gaji di tahun 2026.
Keputusan ini akan sangat tergantung pada prioritas pemerintah saat itu. Kenaikan hanya akan dipertimbangkan jika Presiden menilai kebijakan tersebut menjadi prioritas utama.
Fokus Pemerintah Program Unggulan di RKP 2025
Meskipun Kemenkeu belum menganggarkan kenaikan untuk 2026, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ASN telah masuk dalam delapan program unggulan (Quick Wins) dalam perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Program ini diresmikan melalui Perpres 79/2025 dan menargetkan peningkatan kesejahteraan untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Tujuan utama kenaikan gaji ASN tahun 2025 adalah:
- Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
- Memperkuat kualitas layanan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan).
- Memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat.
Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini (Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024)
Gaji pokok ASN yang berlaku saat ini (2025) masih mengacu pada kenaikan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan:
1. Gaji PNS Golongan I
I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Heboh! Kenaikan Gaji PNS Sampai 12 Persen Mulai Bulan Ini, Cair! Bagaimana Nasib Pensiunan?
4. Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Meskipun kenaikan gaji 2026 masih belum pasti, ASN diharapkan tetap fokus mengawal program prioritas nasional, sebagaimana arahan Presiden.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid