Jawa Pos Radar Lawu - Setelah melalui masa penantian panjang, akhirnya kabar menggembirakan datang bagi tenaga honorer yang mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah secara resmi mulai melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diikuti dengan pelantikan serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Momentum ini menjadi titik penting dalam perjalanan karier ribuan honorer yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaiannya.
Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan baru bagi para honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 namun belum berhasil memperoleh formasi tetap.
Melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka jalan agar mereka tetap bisa diangkat menjadi aparatur negara dengan hak dan kewajiban resmi.
Dalam proses administrasinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berperan besar untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai jadwal.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dilaksanakan sejak 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Setelah itu, dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang batas pengajuannya ditetapkan sampai 28 September 2025.
Seluruh penetapan NI PPPK ditargetkan rampung pada 30 September 2025, sehingga daerah dapat segera memproses SK pengangkatan.
Beberapa pemerintah daerah pun telah bergerak cepat menindaklanjuti keputusan tersebut.
Misalnya, Pemerintah Kota Balikpapan resmi melantik 713 pegawai pada 29 September 2025, disusul Pemerintah Kabupaten Paser dengan 326 pegawai di hari yang sama.
Kemudian, Pemkab Bojonegoro melaksanakan pelantikan bagi 48 pegawai pada 30 September 2025, dan Pemerintah Kota Mataram mencatat jumlah terbanyak dengan 3.070 pegawai yang dilantik pada 1 Oktober 2025.
Dengan tuntasnya seluruh tahapan ini, status para honorer kini semakin jelas. Mereka tidak hanya memperoleh kepastian hukum sebagai bagian dari ASN, tetapi juga mendapatkan pengakuan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun.
Pemerintah memastikan proses ini berjalan transparan, serentak, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai wujud komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid