Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabar Gembira Pensiunan! Gaji Rp 4,9 Juta CAIR Oktober 2025, Intip Rincian Terbaru Berdasarkan PP Baru.

Nur Wachid • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:45 WIB

asn terima pensiunan segini
asn terima pensiunan segini

Jawa Pos Radar Lawu - Harapan besar muncul di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan terkait isu kenaikan gaji yang dikabarkan akan mulai cair pada November 2025.

Kabar ini diperkuat oleh informasi mengenai Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut memasukkan agenda kenaikan gaji sebagai program percepatan di bawah Presiden Prabowo.

Namun, di tengah tingginya ekspektasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan jawaban tegas.

Meskipun rinciannya tidak disampaikan, penegasan dari Menkeu menunjukkan bahwa kabar kenaikan gaji 2025 tersebut belum pasti dan masih dalam tahap kajian.

Kepastian Gaji Pensiunan PNS 2025: Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Terlepas dari isu kenaikan gaji yang masih menggantung, ada kepastian nominal yang sudah berlaku bagi para pensiunan.

Mulai tahun 2025, Gaji Pensiunan PNS resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan yang telah dipastikan sebesar 12% sejak Januari 2024.

Kenaikan ini sangat vital karena menjadi tumpuan utama bagi kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga biaya pendidikan cucu.

Berdasarkan PP 8/2024 yang berlaku sejak 1 Februari 2025, rincian gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bekerja.

Nominal terendah pada setiap golongan, yaitu gaji pokok pensiunan, ditetapkan sebesar Rp 1.748.100.

Untuk Pensiunan Golongan I, nominal gaji berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Pensiunan Golongan II menerima antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

Pensiunan Golongan III mendapatkan antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100.

Sementara itu, Pensiunan Golongan IV memiliki rentang tertinggi, yaitu antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100.

Besaran gaji yang meningkat sesuai PP terbaru ini memberikan dasar yang kuat bagi pensiunan untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih matang.

Pengelola Dana Pensiun: Peran Vital PT Taspen

Program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa mereka selama bertugas, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969.

Saat ini, pengelolaan dan pembayaran gaji pensiunan PNS dan PPPK di seluruh Indonesia berada di bawah wewenang PT Taspen.

Sebagai BUMN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), PT Taspen bertanggung jawab penuh dalam mengurusi dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.

Meskipun kepastian kenaikan gaji tambahan masih dinantikan di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, kepastian nominal pensiunan sesuai PP 8/2024 setidaknya memberikan jaminan kesejahteraan.

Transparansi lebih lanjut dari pemerintah terkait isu kenaikan gaji ke depannya akan sangat dinantikan oleh ASN dan pensiunan.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil #Gaji Pensiunan PNS 2025 #pensiunan #pppk #kenaikan gaji 2025 #asn