Jawa Pos Radar Lawu - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat senilai lebih dari Rp1,2 triliun menyeret nama Halim Kalla, adik kandung eks Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Polri resmi menetapkan Halim sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalbar periode 2008–2018.
Keempatnya adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008–2009, Halim Kalla (HK) Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL Dirut PT Praba Indopersada.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada (3/10/2025) lalu.
Polisi menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat dalam proses lelang proyek pembangkit listrik yang berujung mangkrak sejak 2016.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2024.
Dimana, dari hasil pemeriksaan terhadap 65 saksi dan 5 ahli, serta audit investigatif BPK, ditemukan kerugian negara mencapai USD62,4 juta dan Rp323,1 miliar, atau setara lebih dari Rp1,2 triliun dengan kurs saat itu.
Menurut Totok, PLN saat itu membuka lelang pembangunan PLTU berkapasitas 2x50 MW di Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Namun, sebelum proses lelang dimulai, telah terjadi permufakatan antara pejabat PLN dan pihak PT BRN yang dikomandoi Halim Kalla untuk memenangkan perusahaan tersebut.
“Mensrea yang dibangun adalah pemufakatan antara Dirut PLN saat itu, Fahmi Mochtar, dengan Halim Kalla dan RR dari PT BRN untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalbar,” ungkap Totok dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Totok juga menyebut panitia pengadaan di bawah arahan Dirut PLN meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC meski tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi.
Ironisnya, perusahaan Alton dan OJSC bahkan tidak pernah benar-benar tergabung dalam KSO yang dibentuk PT BRN.
Usai dimenangkan, KSO BRN malah mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada sebelum kontrak ditandatangani pada Juni 2009.
PT Praba diduga tidak memiliki kemampuan teknis mengerjakan proyek tersebut. Sebagai imbalan, BRN menerima fee dari pengalihan proyek itu.
Nilai kontrak ditetapkan sebesar USD80,8 juta dan Rp507 miliar, dengan total ekuivalen Rp1,254 triliun.
Kontrak berlaku efektif pada 28 Desember 2009 dengan target penyelesaian Februari 2012.
Namun, hingga tahun 2018 proyek ini hanya rampung sekitar 85 persen dan tak kunjung beroperasi.
“Faktanya, sejak 2016 pekerjaan berhenti total. Padahal PT BRN sudah menerima pembayaran mencapai Rp323 miliar dan USD62,4 juta,” beber Totok.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek pembangkit listrik bermasalah di Indonesia.
Polri menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas, termasuk menelusuri potensi aliran dana dan pihak lain yang ikut terlibat. (okta)
Editor : Riana M.