Jawa Pos Radar Lawu – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah sebagai salah satu kebijakan unggulan ternyata belum berjalan mulus.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kritik terhadap pelaksanaan program ini.
Menurut Mahfud, konsep MBG pada dasarnya baik karena bertujuan memastikan anak-anak mendapatkan asupan makanan sehat. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari harapan.
Panduan Etika Makan Dinilai Terlalu Mengatur
Mahfud menyoroti panduan “etika makan dan minum” yang diterbitkan Kementerian Agama untuk lingkungan pesantren.
Aturan seperti makan harus dengan tiga jari, larangn tidak boleh bernapas di atas kotak makan atau bejana hingga tidak boleh mencaci makanan dianggapnya berlebihan.
Menurut Mahfud, aturan semacam ini bisa menyulitkan penerapan karena terlalu detail dan tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program.
Kasus Keracunan Makanan
Mahfud mengungkapkan bahwa cucu keponakannya menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG di Yogyakarta.
Beberapa siswa bahkan harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa ini menurutnya menjadi bukti bahwa pengawasan mutu makanan masih lemah dan perlu segera diperbaiki.
Tata Kelola dan Dasar Hukum Belum Tegas
Mahfud juga mempertanyakan tata kelola dan dasar hukum program. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, distribusi, serta pengawasan kualitas makanan.
“Tetapi memang perlu diperbaiki tata kelolanya, sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya karena banyak pertanyaan di bawah sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa pada tingkat bawah. Pemerintah daerah tidak tahu, karena sejak awal tidak dilibatkan tapi ketika ada masalah keracunan mereka yang turun,” jelas Mahfud.
Melalui kritik tersebut, Mahfud MD menekankan pentingnya perbaikan tata kelola MBG.
Ia mengingatkan bahwa program ini sejatinya membawa tujuan baik, tetapi implementasinya harus diperkuat agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru. (kid)
Editor : Nur Wachid